Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan pegawai baik di DJP maupun jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan dugaan kasus suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Kementerian Keuangan yang selama ini memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas.

“Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan pegawai baik di DJP maupun jajaran Kemenkeu di seluruh Indonesia,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Terlebih, Sri Mulyani menyatakan saat ini jajaran DJP dan Kemenkeu sedang bekerja keras untuk mengumpulkan penerimaan negara dalam rangka membantu masyarakat serta dunia usaha agar bertahan di tengah pandemi COVID-19.

“Ini merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kita semua,” tegasnya.

Baca juga: Sri Mulyani: Pegawai DJP terduga kasus suap telah dibebastugaskan

Ia menjelaskan kasus dugaan suap pajak yang sedang dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut merupakan tindak lanjut dari  laporan masyarakat pada awal 2020.

“Pengaduan masyarakat atas dugaan suap terjadi pada 2020 awal yang dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal Kemenkeu dan KPK,” ujarnya.

Ia pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan pimpinan unit di Kemenkeu agar terus melakukan pengawasan dan pembinaan sekaligus mengkaji kerangka integritas yang merupakan salah satu prinsip penting tata kelola instansi.

Baca juga: KPK benarkan lakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta Wajib Pajak (WP), kuasa WP serta konsultan pajak untuk turut berkontribusi menjaga integritas DJP dengan tidak menjanjikan serta memberikan imbalan, hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP.

“Saya meminta seluruh WP, kuasa WP, dan konsultan pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan para WP dan seluruh masyarakat wajib melaporkan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP maupun pegawai Kemenkeu lainnya melalui aplikasi Whistleblowing System milik Kemenkeu.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang terus ikut mengawal dan menjaga Kemenkeu terutama DJP agar kami terus dapat menjalankan tugas negara dengan baik secara profesional serta menjaga kejujuran dan integritas,” katanya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021