Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 10 unit kapal asing yang telah memiliki ketetapan hukum tetap di Perairan Batam  Kepulauan Riau, dalam dua hari terakhir.

Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar, Kamis, menyatakan penenggelaman merupakan amanah pengadilan.

KKP masih akan melakukan penenggelaman 21 kapal asing lain yang rencananya akan dilakukan di Natuna, Pontianak dan Aceh.

Penenggelaman, kata dia, menunjukkan komitmen KKP dan aparat terkait untuk tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku "illegal fishing".

Baca juga: DPRD Kepri dukung penenggelaman kapal asing pencuri ikan dilanjutkan

Dalam penenggalaman kapal asing yang dilaksanakan Kamis dilakukan dengan memberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan melobangi badan kapal.

Penenggelaman memakan waktu sekitar 30 menit, dengan waktu persiapan sekitar dua pekan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono menjelaskan penenggelaman kapal dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan.

Bangkai kapal nantinya bisa menjadi rumah bagi ikan-ikan termasuk tempat karang untuk tumbuh.

Baca juga: Luhut pertanyakan penenggelaman kapal ikan asing yang sudah milik RI

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing.

Ia meminta jajarannya di PSDKP memperkuat patroli terutama di daerah rawan kapal-kapal asing pelaku illegal fishing.

Saat bertemu langsung dengan sejumlah duta besar negara lain untuk Indonesia, Menteri Trenggono juga mengajak dunia bersatu melawan illegal fishing karena merugikan secara ekonomi dan mengancam keberlanjutan ekosistem perikanan.

Baca juga: KKP tenggelamkan 21 KM nelayan asing karena curi ikan

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021