Baturaja (ANTARA) - Satlantas Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mempermudah masyarakat membuat dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat dilakukan secara daring melalui layanan SIM Online dan Smart SIM.

"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM Online dan Smart SIM yang sudah berlaku di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Lantas AKP Amelia Kartika di Baturaja, Jumat.

Baca juga: Kakorlantas resmikan pembuatan SIM internasional online

Dia menjelaskan, aplikasi SIM online dan Smart SIM ini berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SIM tanpa harus datang ke Kantor Satlantas Polres OKU.

Tahap pendaftaran dalam layanan ini yaitu pemohon dapat mengisi formulir yang bisa dilakukan secara daring tanpa harus mengantre melalui situs SIM online.

"Pendaftaran SIM baru ini bisa dilakukan secara daring dari rumah melalui website resmi Korlantas Polri di www.korlantas.polri.go.id," jelasnya.

Setelah mengisi formulir pendaftaran online, kata dia, pemohon dapat langsung datang ke bagian Satpas Satlantas Polres OKU untuk difoto serta melakukan ujian teori dan praktik.

Selain pendaftaran baru, kata dia, registrasi online ini juga berlaku untuk perpanjangan SIM golongan A dan C yang dapat dilakukan dimana pun tanpa terikat KTP domisili sehingga lebih cepat dan praktis.

"Masyarakat dari luar daerah atau sedang berada di luar kota tetap bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa harus pulang kampung. Jadi, tidak ada alasan lagi SIM habis masa berlaku," tegasnya.

Baca juga: Permohonan SIM internasional kini bisa registrasi online
Baca juga: Polda Kalsel ringkus komplotan penipu SIM online beromzet Rp90 juta


Pewarta: Edo Purmana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021