Saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di kawasan perairan nasional akan lebih baik dengan penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021.

"Penerbitan Keputusan Menteri tersebut sekaligus juga merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.

ia menuturkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sendiri menyampaikan permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan 2020.

Baca juga: Pemerintah tata pipa dan kabel bawah laut perairan Indonesia

Tb Haeru Rahayu menegaskan bahwa penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan.

"Saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi. Ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel,” jelasnya.

Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, ujar dia, saat ini KKP tengah melakukan berbagai langkah yaitu pertama, melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada.

Kemudian, lanjutnya, mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.

"Ketiga, mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut. Keempat, mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait, dan kelima, melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan," paparnya.

Baca juga: Menteri KKP tegaskan alat tangkap harus ramah lingkungan

Menurut dia, kabel-kabel dan pipa-pipa yang saat ini sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis. Selanjutnya pada saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan maka akan diwajibkan untuk menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.

Dengan demikian, lanjutnya, pergeseran tidak dilakukan seketika tapi diatur sesuai dengan kondisi, yaitu pada saat ada pengajuan penggelaran kabel dan pipa yang baru atau pada saat dilakukan perpanjangan atas izin penggelaran kabel dan pipa yang telah habis masa berlakunya.

Selain itu, pihak Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi juga telah menginstruksikan agar Timnas Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut mendata dan menginventarisir pipa dan kabel yang kontrak/masa izin akan berakhir.

"Apabila akan dilakukan perpanjangan izin, lokasi wajib disesuaikan dengan alur pipa dan kabel bawah laut sehingga penataan kabel dan pipa bawah laut tersebut tidak akan mengganggu aktivitas satu dengan yang lain dalam penggunaan ruang laut," paparnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021