Ombudsman berencana menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong kepolisian agar nota kesepahaman kerja sama penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat segera ditindaklanjuti jadi perjanjian kerja sama yang lebih konkret, kata anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 Johanes Widijantoro.

"Dulu itu sudah ada MoU (nota kesepahaman, Red), tetapi berhenti PKS. Itu target saya untuk jangka pendek ini ke depan," kata Johanes, saat ditemui usai peringatan 21 tahun Ombudsman RI sekaligus acara perkenalan baru anggota Ombudsman di kantor pusat ORI, di Jakarta, Rabu.

Ia menerangkan saat ini pengawas Ombudsman kerap menghadapi kendala untuk memperoleh berbagai data dari kepolisian.

Karena itu, perjanjian kerja sama yang lebih konkret dibutuhkan demi meningkatkan keterbukaan informasi serta transparansi data antara kepolisian dan Ombudsman.

Dia menjelaskan perjanjian kerja sama yang diharapkan Ombudsman dengan kepolisian nantinya dapat membedakan lebih detail informasi yang bersifat rahasia dan yang terbuka untuk publik, utamanya untuk pengawas Ombudsman.

Menurut Johanes, selama ini belum ada satu standar baku yang menentukan sebuah informasi bersifat rahasia atau terbuka untuk publik, sehingga penilaian itu kerap berbeda-beda antara satu petugas dengan yang lain.

"Jika ini nantinya tidak muncul di PKS (perjanjian kerja sama, Red), kami mendorong nanti Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Red) dapat menerbitkan semacam surat edaran yang menerangkan poin-poin apa saja yang bersifat rahasia," kata Johanes, anggota Ombudsman yang mengurusi aduan untuk kepolisian, kejaksaan, dan kedaruratan.

Terkait itu, Johanes mengatakan Ombudsman berencana menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti MoU antara dua lembaga menjadi sebuah perjanjian kerja sama.

"Kami rencananya akan menemui Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum, Red)," kata Johanes, seraya menerangkan, pertemuan dengan Irwasum akan jadi pintu masuk sebelum menemui Kapolri.

Jabatan Irwasum saat ini diisi oleh Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

Ombudsman RI dan Kepolisian telah meneken nota kesepahaman (MoU) tentang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Masyarakat sejak 2014. MoU itu ditandatangani saat Ombudsman dipimpin oleh Danang Girindrawardana, sedangkan jabatan Kapolri diisi oleh Jenderal Pol Sutarman.

Bab II Pasal 2 MoU itu mengatur kerja sama antara Ombudsman dan Kepolisian mencakup tiga ruang lingkup, di antaranya bidang operasional, pembinaan, dan sosialisasi.

Sedangkan Bagian III Pelaksanaan MoU mengatur Ombudsman dan kepolisian dapat menyelenggarakan pertemuan secara rutin untuk meningkatkan koordinasi penyelesaian laporan serta pengaduan masyarakat. Nota kesepahaman itu, juga mengatur dua lembaga tersebut dapat menggunakan media informasi dan teknologi untuk mempercepat penyelesaian laporan dan aduan masyarakat.

Tidak hanya itu, lewat MoU itu, dua pihak sepakat bahwa Ombudsman dapat meminta bantuan kepada kepolisian untuk memanggil terlapor atau saksi. Bantuan itu, sebagaimana diatur dalam MoU, hanya akan diberikan jika ada permintaan secara tertulis dari Ombudsman.

Terlepas dari adanya nota kesepahaman itu, kepolisian merupakan lembaga yang paling banyak diadukan oleh masyarakat sebagaimana merujuk pada catatan keanggotaan Ombudsman periode sebelumnya tahun lalu.

Menurut Johanes, 85 persen aduan yang masuk ke Ombudsman tahun lalu terkait dengan layanan di kepolisian.
Baca juga: Ombudsman sarankan Polri perbaiki sistem administrasi di masa pandemi
Baca juga: Polri hormati kritik Ombudsman soal kinerja Polri


Namun, ia berpendapat tingginya jumlah aduan itu tidak menunjukkan kinerja kepolisian buruk. "Instansi Polri ini yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat, jadi wajar kalau jumlah aduannya banyak," kata dia.

Johanes menerangkan targetnya ke depan bukan hanya menurunkan jumlah aduan kepolisian, tetapi yang lebih penting meningkatkan kelancaran akses berbagi data antara Ombudsman dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Bukan kuantitasnya, tetapi lebih pada kelancaran (akses informasi, Red) sehingga penanganan bisa lebih cepat," ujar dia pula.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021