Saksi disarankan agar membawa surat keterangan dari Fakultas Hukum USU.
Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terpaksa menunda sidang mendengar keterangan dari seorang saksi ahli dalam perkara terdakwa KA (46), Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, dalam kasus penghinaan terhadap institusi Polri.

"Sidang ini kami tunda pada pekan depan karena saksi berasal dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tidak membawa surat keterangan dari institusi pendidikan tersebut," kata majelis hakim diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Majelis hakim menyarankan kepada saksi agar membawa surat keterangan dari Fakultas Hukum USU yang telah menugaskan sebagai saksi ahli dalam perkara itu.

"Seorang sebagai saksi harus membawa surat dan administrasi lainnya karena hal ini sebagai persyaratan dalam persidangan di PN Medan," ujar Hakim Ketua Tengku Oyong.

Baca juga: PN Medan tolak praperadilan Ketua KAMI

Sebelumnya, terdakwa KA (46),  Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, diadili di PN Medan dalam kasus penghinaan terhadap institusi Polri yang diduga melanggar UU ITE.

Dalam dakwaannya di PN Medan, Rabu (10/2), jaksa penuntut umum (JPU) Arief menyebutkan perbuatan itu dilakukan terdakwa pada tanggal 8 Oktober 2020. Terdakwa membuat postingan di media sosial menghujat Polri dan DPRD Provinsi Sumut dengan kata-kata yang kurang tepat.

Dalam postingan tersebut juga melibatkan komunitas KAMI Medan yang berjumlah 70 orang terdiri atas mahasiswa, pemuda, dan masyarakat.

Selain itu, terdakwa juga menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA, dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.

"Terdakwa juga mengajak mahasiswa dan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sumut sehingga menimbulkan aksi kerusuhan dan terjadinya pelemparan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 Ayat (1) jo. Pasal 64 KUHP.

Baca juga: Acara KAMI dibubarkan polisi, IPW: Demi stabilitas kamtibmas

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021