Ini juga tentunya untuk memberikan kesempatan termasuk bagi para pelaku UMKM untuk bisa bertahan melewati krisis pascaCOVID
Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 17.458 debitur non-KUR (Kredit Usaha Rakyat) di NTT yang telah memperoleh subsidi bunga pada massa pandemi COVID-19 atau Maret 2020 hingga Maret 2021.

"Penerima manfaat subsidi bunga ini didominasi debitur non-KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebanyak 13.399, sedang yang KUR 4.095 debitur," kata Kepala OJK NTT Robert Sianipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat.

Subdisi bunga diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 yang mana di NTT dijalankan oleh BPD Bank NTT, BPR, dan juga bank umum terhitung sejak Maret 2020-Maret 2021.


Baca juga: Menkeu: Subsidi bunga KUR Super Mikro butuhkan anggaran Rp760 miliar

Baca juga: OJK siap dukung implementasi subsidi bunga untuk pemulihan ekonomi



Ia menjelaskan penerima manfaat subdisi bunga terbesar yakni dari BPD Bank NTT sebanyak 15.229 debitur, disusul Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2.202 debitur, dan bank umum yang tidak berkantor pusat di NTT 27 debitur.

Menurut dia, pemerintah terus mengeluarkan kebijakan, salah satunya subsidi bunga ini sebagai langkah stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi pascaCOVID-19.

Dengan subsidi bunga ini, kata dia diharapkan dapat merangsang pertumbuhan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri perbankan.

Robert mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit yang sebelumnya berlangsung Maret 2020 dan seharusnya sudah berakhir di April 2021 juga kembali diperpanjang selama setahun hingga 2022.

"Ini juga tentunya untuk memberikan kesempatan termasuk bagi para pelaku UMKM untuk bisa bertahan melewati krisis pascaCOVID," katanya.


Baca juga: Pemerintah alokasi Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga KUR

Baca juga: OJK dorong perbankan aktif salurkan KUR di Sumsel

Baca juga: Bunga turun, OJK yakin penyaluran KUR di Papua 2020 lebih optimal

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021