Ada satgas yang memantau pelaku perjalanan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengklarifikasi kemunculan varian baru virus B-117 di enam wilayah Indonesia tidak ada yang berasal dari wilayah DKI Jakarta, 

"Dari enam kasus varian B117, satu sampel dilaporkan dari Jakarta. Setelah dilacak, asal dari kasus ini bukan di Jakarta," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID- 19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam acara webinar bertajuk "Pemantauan Genomik Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia", Jumat.

Hingga Jumat siang, total kasus yang sudah ditemukan dan dilaporkan di GSAID atau Lembaga nirlaba pengumpul data genome virus influenza dan Corona di dunia, dua kasus berasal dari Karawang, satu kasus dari Sumatera Utara, satu kasus dari Sumatera Selatan, satu kasus dari Kalimantan Timur dan satu kasus di Kalimantan Selatan.

Nadia mengemukakan hingga saat ini belum ada varian B117 yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan hasil pelacakan.

"Pada laporan GSAID disebutkan asal sampel. Kita klarifikasi, bahwa enam kasus tidak ada dari Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Baca juga: Pakar: Vaksin COVID-19 di Indonesia masih efektif tangkal varian baru

Baca juga: Pakar: Replikasi dan penularan virus B117 dua kali lebih cepat


Namun pihaknya akan terus memonitor adanya variasi virus COVID-19. Sebab, mutasi virus ini adalah hal biasa yang dilakukan virus. "Kita masih melakukan monitoring, khususnya berdasarkan rekomendasi Lembaga Kesehatan Dunia, WHO, yakni B117 dan ada dua lainnya, dari Afrika dan Brazil," katanya.

Varian B117 asal Inggris dilaporkan telah mewabah di 70 negara. Sedangkan varian virus baru dari Afrika (B1.351) sudah mewabah di lebih dari 20 negara dan varian Brasil (B.1.1.28.1 atau P1) ditemukan di lebih dari 30 negara.

Nadia menambahkan upaya mengantisipasi masuknya varian virus baru di Indonesia dilakukan dengan memperkuat pemantauan perjalanan di pintu masuk udara dan laut.

"Banyak kapal dari luar negeri masuk (ke Indonesia). Ada satgas yang memantau pelaku perjalanan," katanya.

Metode pemantauan dilakukan terhadap WNI yang masuk Indonesia harus membawa hasil tes PCR dengan laporan hasil negatif.

Setelah itu, dikarantina selama lima hari di tempat yang telah ditentukan, dilakukan pemeriksaan PCR ulang. "Kalau hasilnya positif, diteruskan ke Whole Genome Sequence. Ini kita lakukan di seluruh pintu masuk," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi imbau masyarakat tak khawatir varian baru virus Corona

Baca juga: Perjalanan internasional diperketat menyusul temuan virus baru

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021