Kasus PT Asabri tetap diselesaikan secara pidana, bukan perdata.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung dalam rangka koordinasi, membahas soal penananganan, dan penyelesaian korupsi, salah satunya kasus PT Asabri.

"Tidak ada hal khusus atau istimewa ini 'kan kunjungan kerja, hanya koordinasi. Saya menteri koordinator sesi koordinasi," kata Mahfud di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Mahfud menyebutkan materi yang dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya adalah terkait dengan penyelesaian tindak pidana korupsi.

Setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh soal Pasal 2 dan Pasal 3 pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, kata dia, agar diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas.

Baca juga: Warga Australia diperiksa sebagai saksi terkait korupsi Asabri

Masukan ini, lanjut dia, terkait dengan temuan di lapangan orang yang tidak punya mens rea (sikap batin), tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi, lalu dibawa ke kasus korupsi, itu menyebabkan orang takut melangkah.

"Terkait ini ternyata tadi di Kejaksaan Agung kami diskusikan, pertama Kejaksaan Agung sudah punya SOP tentang itu," kata Mahfud.

Materi pembicaraan kedua, lanjut Mahfud, menyangkut kasus korupsi oleh PT Asabri. Kasus tersebut proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya juga sudah ada, hanya saja belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud.

Akan tetapi, lanjut Mahfud, dari diskusi dengan Jaksa Agung, kasus PT Asabri tetap diselesaikan secara pidana, bukan perdata.

Pertemuan antara Mahfud dan Jaksa Agung Burhanuddin berlangsung selama 1 jam. Usai pertemuan, Menkopolhukam memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya.

Baca juga: Kejagung sita 17 kapal tersangka Asabri di Samarinda dan Sendawar

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021