Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) memberikan sinyal Jaksa Agung Pidana Militer (Jampidmil) segera terbentuk tinggal menunggu pengisian personel.

"Jampidmil sudah didiskusikan hanya tinggal menunggu dan siapanya itu sudah dengar," kata Mahfud usai kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Mahfud mengatakan Kejaksaan Agung sudah mulai menyiapkan siapa-siapa saja yang akan mengisi posisi tersebut. Ia pun mempersilahkan Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan kepada awak media.

"Sudah mulai disiapkan oleh kejaksaan proses-prosesnya. Soal Jampidmil biar Pak Jaksa Agung yang menyampaikan, itu kan prosedur biasa saja," kata Mahfud.

Jaksa Agung Burhanuddin menyebutkan Jampidmil sudah dipersiapkan seluruhnya tinggal pengisian personel.

Baca juga: Mahfud : Pemerintah tidak ada wacana presiden jabat 3 periode

"Personelnya kami sudah meminta kami ke Panglima TNI untuk pengisian-pengisiannya," kata Burhanuddin.

Ia menjelaskan, pengisian personel membutuhkan personel TNI berpangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga sebanyak dua orang, dan bintang dua atau Mayor Jenderal sebanyak satu orang.

"Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang 3, kemudian ada bintang dua satu orang," kata Burhanuddin.

Selain itu dibutuhkan juga hampir 30 atau 28 kolonel untuk mengisi personel Jampimil yang ditempatkan di daerah-daerah, termasuk personel lainnya.

"Untuk di daerah-daerah dan personil di sini. itu sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI dari militer," kata Burhanuddin.

Proses pembentukan Jampidmil sudah berjalan sejak Juni 2020. Jampidmil tersebut merupakan salah satu program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas 'single prosecution system' yang berlaku secara universal.

Pembentukan Jampidmil melibatkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), TNI, dan pejabat terkait.

Baca juga: Mahfud MD pastikan kasus Otsus Papua berjalan penyelidikannya
Baca juga: Mahfud: Kasus Asabri berjalan sebagai Tipikor tidak bisa ditawar

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021