Ini tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan level of playing field yang adil bagi para pemain
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan transaksi digital yang semakin meluas akibat adanya perkembangan teknologi di era globalisasi, perlu diatur dalam rangka mencegah berbagai potensi risiko.

“Setidaknya ada empat alasan mengapa transaksi digital ini perlu diatur,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara International Conference on Digital Transformation in Customs di Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani menyebutkan terdapat empat alasan yang melatarbelakangi pemerintah dalam mengatur transaksi digital ini yaitu pertama adalah agar layanan transaksi pembayaran barang digital di Indonesia bisa terekam dengan baik.

Sri Mulyani mengatakan pengenaan bea masuk dan mewajibkan pengusaha melaporkan transaksi barang digital akan mendorong terciptanya statistik perdagangan lebih akurat dan bermanfaat bagi proses pengambilan keputusan dalam kebijakan selanjutnya.

Baca juga: BI perkirakan transaksi digital banking 2021 capai Rp32.206 triliun

Sri Mulyani menyatakan transaksi barang digital juga dianggap berisiko yaitu dapat disalahgunakan untuk transaksi ilegal, sehingga hal ini menjadi alasan pemerintah untuk melakukan pemantauan sangat ketat.

Menurutnya, teknologi printing 3D yang akhir-akhir ini menjadi semakin populer memungkinkan penggunanya untuk memproduksi barang-barang yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.

“Misalnya seperti senjata api dan bahan peledak hanya dengan cetak biru itu bisa ditransmisikan secara digital,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Ia melanjutkan mekanisme tersebut juga akan memudahkan penggelapan pajak, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan digunakan oleh transaksional kejahatan terorganisir di bidang pencucian uang.

Baca juga: Pengamat dorong jaga keamanan data transaksi nontunai

Selanjutnya alasan ketiga pemberlakuan pajak transaksi digital adalah untuk menjamin keseimbangan level of playing field antara pedagang konvensional dan digital.

Ia mengaku banyak mendapat keluhan dari para pedagang konvensional yang menganggap bahwa terdapat kebijakan pengenaan pajak yang tidak adil antara mereka dengan pedagang di platform daring.

“Ini tantangan yang perlu ditangani agar kami dapat menciptakan level of playing field yang adil bagi para pemain. Film impor, video game, dan produk digital lainnya juga dituntut memiliki perlakuan yang sama seperti buku fisik,” jelas Sri Mulyani.

Terakhir, alasan pengenaan bea masuk atas barang digital yang dikirim melalui transmisi elektronik adalah untuk menghindari potensi kerugian bagi pendapatan negara.

“Ekonomi dan transaksi digital akan mengikis basis pajak konvensional sehingga pemerintah harus mampu menyesuaikan diri dengan tren baru ini dan menetapkan peran yang sama,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani sebut transformasi digital dorong ekonomi RI

Baca juga: Ketua DPD harap pelaku ekonomi digital sadar kewajiban pajak

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021