Jakarta (ANTARA) - Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ajisatria Suleiman mengingatkan pentingnya penguatan sinergi antara regulasi pemerintah dan perlindungan konsumen dalam pengembangan industri peer to peer (P2P) lending untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ajisatria dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menambahkan industri P2P lending berpeluang menyediakan layanan jasa keuangan ke lapisan masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan jasa keuangan konvensional, seperti bank, tetapi telah mempunyai akses kepada internet.

Ia memastikan kondisi itu dimungkinkan mengingat dua pertiga masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank memiliki akses ke telepon seluler, yang berarti kelompok itu berpotensi mengakses layanan keuangan digital, termasuk P2P lending dan produk teknologi berbasis finansial (tekfin) lainnya.

"Inovasi ini mengarah pada inklusi keuangan yang lebih besar bagi populasi yang tidak bankable. P2P lending memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak memiliki rekening bank untuk mengakses pinjaman dengan persyaratan yang lebih sederhana daripada kredit mikro dari bank tradisional dan tanpa pergi ke bank," katanya.


Baca juga: Fintech berpotensi besar akselerasi pemulihan ekonomi nasional


Ia menambahkan selama ini kemudahan akses pembiayaan tersebut telah menguntungkan kelompok berpenghasilan rendah atau kelompok yang berada di daerah pedesaan serta usaha mikro dan kecil, yang membutuhkan akses pembiayaan dalam waktu cepat.

Namun, menurut dia, tingkat pendidikan yang rendah, kurangnya pengalaman dengan layanan keuangan dan akses yang terbatas ke mekanisme pengaduan yudisial atau ekstra-yudisial membuat kelompok-kelompok berpenghasilan rendah ini lebih berisiko terhadap penipuan atau praktik peminjaman predator.

Selain itu, praktik penyelewengan dari layanan pembiayaan berbasis tekfin yang tidak terdaftar di OJK seperti pengenaan suku bunga yang berlebihan, praktik penagihan utang yang agresif, dan penyalahgunaan data pribadi konsumen juga membutuhkan perhatian tersendiri.

Baca juga: Pelaku berharap industri fintech lending tahun depan makin sehat

Terkait kasus penyelewengan data pribadi konsumen, Ajisatria mengingatkan pentingnya mitigasi maupun etika digital dari penyedia layanan serta edukasi yang memadai berupa literasi keuangan kepada konsumen dengan pengetahuan mengenai hak maupun tanggung jawab saat melakukan pinjaman.

"Di luar dari sikap penyedia layanan, peran paling penting dimainkan oleh pelanggan. Sebagai pemilik data, mereka harus melek literasi ekonomi digital di era seperti sekarang ini. Pelanggan harus menyadari risiko data yang mereka sebarkan. Maka dari itu diperlukan sikap hati-hati dan cermat terhadap data yang diberikan. Pemilik data harus sadar untuk apa saja data yang diminta terkait dengan tujuan layanan," katanya.

Secara keseluruhan, ia juga mengharapkan adanya percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih tertunda di parlemen, karena regulasi itu penting untuk mengantisipasi pertumbuhan ekosistem tekfin yang makin pesat dan melindungi konsumen dari penyimpangan layanan.


Baca juga: Perlindungan data pribadi jadi tantangan besar bagi industri fintech

Baca juga: Pentingnya Kode Etik Penyelenggara untuk "fintech"

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021