Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo ) mendukung penuh kampanye untuk mencegah perokok anak-anak yang digalakkan oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) bagi kalangan peritel.

“Pembatasan visual produk rokok sudah banyak dilakukan di ritel-ritel modern. Misalnya dengan penyediaan rak khusus di belakang kasir atau di tempat yang tidak bisa dijangkau langsung oleh pembeli. Ini salah satu kuncian agar petugas di toko bisa selektif dan mengetahui usia pembeli," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aprindo, Roy N. Mandey.

Ditanya soal aturan di kalangan peritel, Roy mengatakan Aprindo menyambut baik diselenggarakannya kegiatan edukasi pedagang yang dilakukan Gaprindo di daerah Kalideres, Jakarta Barat, Rabu.

Pihaknya menyatakan dukungan penuh bagi setiap langkah nyata Gaprindo dalam mencegah akses produk rokok untuk anak di bawah umur.

Baca juga: Gaprindo kampanye cegah perokok anak

Baca juga: Kak Seto: Indonesia darurat perokok anak


Gaprindo pada hari ini menggelar sosialisasi dua hari bagi kalangan pedagang ritel di Kalideres mengenai pembatasan akses rokok bagi pembeli di bawah umur. Sosialisasi perdana ini menargetkan 50 titik sasaran dan tidak menutup kemungkinan diperluas setelah melihat evaluasi dan penerimaan masyarakat. 

"Jika pedagangnya tegas, meskipun anak-anak membawa uang, mereka tidak akan bisa mendapat rokok. Apa pun alasannya. Untuk itu, para agen edukasi Pedagang Bijak ini kami bekali dengan informasi pendukung yang mudah dipahami dan semoga dapat diterima oleh para pedagang,” kata Ketua Gaprindo Muhaimin Moeftie.

Muhaimin Moeftie berharap aksi ini didukung oleh banyak pihak, khususnya yang punya kepentingan sama untuk mengurangi angka perokok anak di daerah. "Kami sangat terbuka apabila ada peluang kerja sama lainnya yang bisa melanjutkan aksi edukasi seperti ini,” lanjutnya.

Kampanye Cegah Perokok Anak dari Gaprindo diresmikan pada bulan Desember 2020 lalu. Beberapa aksi yang dilakukan pun beragam mulai dari pengembangan informasi melalui laman website www.cegahperokokanak.id, kampanye di platform sosial media, serta edukasi nyata ke kalangan pedagang ritel modern dan tradisional.

Gaprindo menekankan edukasi yang berbasis data agar mudah diterima dan dicerna oleh banyak pihak.

Alasannya sederhana, Gaprindo ingin pesan ini melekat di masyarakat. Lambat laun bisa tercipta perilaku lumrah untuk berani menegur anak yang merokok. Sama seperti kita berani menegur orang yang menyela antrean, membuang sampah sembarangan, melanggar rambu lalu lintas dan lainnya.

"Namun, ketika menegur anak yang merokok, harus ada alasan logis agar lebih mengena ketimbang teguran keras. Bagi anak, malah membuat makin penasaran. Informasi inilah yang coba kami sajikan di website www.cegahperokokanak.id,” jelas Moefti.

Dari evaluasi Gaprindo, kampanye ini mendapatkan respons positif. Hasil survei Gaprindo menyatakan bahwa lebih dari 400 responden menyatakan siap mengambil peran untuk menekan angka perokok anak.

Para responden juga sepakat bahwa keluarga dan masyarakat merupakan pihak pertama yang harus diedukasi terus menerus untuk bisa menekan minat anak dan remaja terhadap rokok.

Pemerintah telah mengatur larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun dan juga ibu hamil. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Baca juga: Menkes diharapkan memimpin pengendalian tembakau

Baca juga: Kebijakan cukai tembakau dinilai tak optimal turunkan perokok anak

Baca juga: Indonesia urutan tiga dunia prevalensi perokok anak

Pewarta: Suryanto
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021