dilakukan oleh cukup banyak tersangka
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap delapan orang terduga pelaku pencurian suku cadang bus TransJakarta yang tengah terparkir di penampungan bus kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

“Kasus pencurian dengan pemberatan ini sasarannya adalah kendaraan-kendaraan Bus TransJakarta yang ada di Pulogadung. Tempat parkirnya di sana, yang dilakukan oleh cukup banyak tersangka, sampai dengan saat ini ada delapan tersangka dari lima laporan polisi yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Yusri mengatakan inisial delapan tersangka tersebut yakni Z (29), AHS (31), FR (35), AS (31), EBH (28), K (35), HF (35), dan H (35), namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan dimana para tersangka ini diringkus.

Adapun peran tersangka Z, AHS, FR, AS, EBH dan K adalah membongkar dan mencuri suku cadang bus, sedangkan tersangka HF dan H berperan sebagai penadah barang-barang hasil curian.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti suku cadang hasil curian, kursi bus, komponen logam dalam berbagai jenis dan serta kunci kendaraan.

Baca juga: Empat tersangka pencuri kursi Transjakarta diringkus Polrestro Jaktim

“Cukup banyak 'spare part' milik bus TransJakarta, bahkan sampai ke kursinya, besi-besi dan kunci-kunci yang diambil para tersangka," tambahnya.

Tempat kejadian pencurian tersebut adalah Terminal Pulogadung, tepatnya tempat penampungan bus TransJakarta yang sudah tidak terpakai atau sedang rusak.

Bus-bus itu menjadi sasaran empuk para tersangka karena tempat penampungan bus tersebut sama sekali tidak dijaga oleh petugas keamanan.

Polda Metro Jaya pun berkoordinasi dengan pihak TransJakarta untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PT TransJakarta dan juga Pemda karena ada satu kemudahan di bengkel tersebut, ada pintu yang sama sekali tidak dijaga oleh petugas sehingga memudahkan pelaku-pelaku ini melakukan aksinya,” tuturnya.

Baca juga: Ada pencurian di bus, TransJakarta tambah petugas keamanan

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021