Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian pada sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.

"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman pada sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama 2020.

Pembatalan Keputusan KPU kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat tertanggal 16 Desember sepanjang perolehan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak.

Baca juga: MK: Bukti pemohon pada Pilkada Malaka tidak menyakinkan
Baca juga: MK tolak gugatan sengketa Pilkada Belu
Baca juga: MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis ini


Selanjutnya, pada sidang tersebut memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS yang dianggap melakukan pelanggaran yang diikuti oleh seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama.

Selain itu, KPU juga harus memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilih pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak.

Anwar Usman mengatakan pemungutan suara ulang harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan tersebut ditetapkan. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Kepolisian Resor Teluk Wondama untuk melakukan pengamanan saat pemungutan suara ulang.

Mahkamah juga memerintah termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka empat dengan hasil yang telah ditetapkan termohon sebagaimana tertuang dalam keputusan Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dan kemudian menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Terakhir menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Anwar Usman.

Sengketa Pilkada Kabupaten Teluk Wondama tersebut diajukan oleh Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01. Pada perkara itu pihak termohon yakni KPU Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat dan pihak terkait yakni Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui yang juga peserta Pilakda nomor urut 04.

Berdasarkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama, pemohon memperoleh suara sebanyak 5.264 sedangkan perolehan suara pihak terkait atau pasangan calon dengan suara terbanyak yakni 5.583 suara sehingga selisih perolehan suara 319 suara atau setara 1,69 persen.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021