Banjarmasin (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menyiapkan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel.

"Tentunya kami segera laksanakan semua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang salah satunya diperintahkan petugas KPPS dan PPK harus baru dalam pelaksanaan PSU," terang Ketua KPU Kalsel Sarmuji di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengakui waktu paling lambat 60 hari yang diberikan MK untuk penyelenggaraan PSU harus dimaksimalkan dalam proses persiapan agar bisa dipenuhi.

Baca juga: MK putus pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan pada Pilgub Kalsel

"Langkah awal pastinya kami konsultasi ke KPU RI kemudian menindaklanjutinya ke KPU kabupaten dan kota yang wilayahnya ada PSU. Semua persiapan harus berjalan cepat karena waktu 60 hari tak terasa," tuturnya.

KPU Kalsel juga akan memverifikasi kembali jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta daftar pemilih yang nantinya mencoblos dalam PSU.

"Kami mohon dukungan semua pihak agar pelaksanaan PSU dapat berjalan aman, tertib dan lancar sesuai harapan bersama. Mengingat kita masih pandemi COVID-19, pemilih juga wajib mematuhi protokol kesehatan saat di TPS," tandasnya.

Baca juga: Kapolda Kalsel nyatakan siap amankanPemungutan Suara Ulang

Diketahui pada sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel Jumat (19/3), MK mengabulkan sebagian dalil dari pemohon paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana dan Difriadi Derajat. Di antara putusannya membatalkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 oleh KPU Kalsel tertanggal 18 Desember 2020.

MK juga memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin.

Berikutnya lima kecamatan di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Kemudian ada 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Baca juga: Pihak petahana menerima putusan MK terkait Pilkada Kalsel

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021