ANTARA - KPU Kalimantan Selatan akan melakukan pemungutan suara ulang di 827 TPS karena dianggap telah terjadi Pelanggaran Pilkada, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah daerah setempat akan membantu pelaksanaannya, dengan melibatkan TNI - Polri untuk menjaga keamanan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menunggu informasi jadwal pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan. (Latif Thohir/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)