Putusan MK sekaligus membatalkan keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan pemohon yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Joel B. Wogono dan Said Bajak pada sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sidang perselisihan hasil Pilkada Halmahera Utara di Jakarta, Senin.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Hal itu sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di empat tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, TPS 07 Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo, serta TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara.

Mahkamah juga memerintahkan KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang pada empat TPS dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah.

Baca juga: DKPP segera memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Utara

Pada pokok permohonan pemohon, terdapat beberapa poin yang didalilkan kepada termohon dalam hal ini KPU setempat yang tidak melaksanakan pemungutan suara pada TPS di PT Nusa Halmahera Minerals.

Tidak dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara di PT Nusa Halmahera Minerals karena tidak ada pembentukan TPS di PT Nusa Halmahera Minerals.

Padahal, pembentukan TPS diatur dalam Pasal 87 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 8/2015 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir diubah melalui UU 6/2020 yang menyebutkan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau.

Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Selain itu, pemohon juga menyampaikan bahwa adanya dua orang pemilih yang memilih dengan menggunakan KTP elektronik di TPS 02 Desa Tetewang sebagai pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb) namun keduanya bukanlah warga Desa Tetewang.

Berdasarkan Formulir Model D hasil Kabupaten dan Kota-KWK Kabupaten Halmahera Utara, perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi 50.697 suara dan Joel B. Wogono-Said Bajak 50.078 suara.

Baca juga: KPU Kabupaten Halmahera Utara minta tambah dana TPS

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021