tumpang tindihnya diminimalkan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Indonesia memerlukan kebijakan terintegrasi dan komprehensif terkait pengelolaan sumber daya genetik.

"Sampai dengan saat ini kita belum melihat terjadinya kebijakan secara terintegrasi dan komprehensif tentang pengelolaan sumber daya genetik, pengaturannya masih dilaksanakan oleh masing-masing sektor," kata Menteri LHK Siti dalam diskusi bertema perlindungan sumber daya genetik Indonesia, Jakarta, Selasa.

Pelaksanaan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya genetik, tegas Siti, belum saling melibatkan lintas sektor yang membidangi terkait sumber daya genetik.

Padahal kerja sama dan kolaborasi lintas sektor itu sangat berperan dalam upaya perlindungan sumber daya genetik Indonesia.

"Hal ini menjadi tantangan bagi kita untuk lebih meningkatkan koordinasi dan pengawasan atas lalu lintas sumber daya genetik Indonesia," kata Siti.

Tantangan lainnya adalah terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) komunal dan persyaratan pengungkapan asal-usul sumber daya genetik dalam pengajuan hak paten yang harus terus diperjuangkan oleh Indonesia.

Baca juga: Menteri LHK dorong peneliti terus ungkap potensi sumber daya genetik

Baca juga: Menteri LHK tegaskan pentingnya menjaga sumber daya genetik Indonesia


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko juga menegaskan pentingnya sinkronisasi dan simplifikasi pengaturan antar kementerian/lembaga terkait pengelolaan kehati.

Hal itu diperlukan karena Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013. Protokol itu mengatur akses pada sumber daya genetika dan pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatannya.

"Kita buat simpel tapi tumpang tindihnya diminimalkan. Apalagi kita sudah meratifikasi Protokol Nagoya," ujar Handoko.

Baca juga: Sumber daya genetik pertanian harus dikembangkan secara berkelanjutan

Baca juga: Pendekatan genetik untuk kembalikan satwa ke habitat asli

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021