Kamera ETLE bisa menembus kaca mobil dengan tingkat kegelapan kaca film 80 persen, baik pada siang maupun malam hari.
Batang (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, memfokuskan penindakan lima jenis pelanggaran bagi pengendara pada penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) berlaku mulai Selasa.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Adis Dani Garta mengatakan bahwa pihaknya telah telah menetapkan satu titik potensial untuk dipasang kamera pengawas agar bisa memantau pengguna jalan.

"Pada tahap pertama ini, kami baru bisa menyiapkan satu titik lokasi untuk penempatan kamera ETLE, yakni di simpang empat Jalan Jendral Soedirman. Adapun sasarannya adalah lima jenis pelanggaran," katanya di Batang.

Baca juga: Polda Jawa Barat rincikan 21 titik lokasi tilang elektronik di Bandung

Lima jenis pelanggaran tersebut adalah pengendara yang bermain ponsel, tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, dan pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

Menurut dia, kamera pengawas yang dipasang di simpang empat Jalan Jenderal Soedirman ini sudah dilengkapi dengan sensor rotasi yang bisa berputar 360 derajat dan flash.

"Jadi, kamera ini bisa menembus kaca mobil dengan tingkat kegelapan kaca film 80 persen, baik pada siang maupun malam hari. Oleh karena, kami minta pengendara harus bisa tertib berlalu lintas meski di jalan raya tidak dijaga polisi," katanya.

Bagi pengendara mobil maupun kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, kata Adis, data kendaraan akan tercatat berdasarkan pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Setelah terekam, kata dia, data TNKB tersebut akan diverifikasi oleh petugas ETLE di ruang kendali monitor atau traffic management center yang berada di Satlantas Polres Batang.

Apabila sudah terverifikasi, kata dia, selanjutnya petugas akan mengambil langkah dengan menerbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan tersebut sesuai dengan data TNKB.

"Jika TNKB sudah dijual kepada orang lain, si pemilik yang mendapat surat konfirmasi tersebut harus melakukan konfirmasi kepada petugas ETLE untuk memberikan pemberitahuan bahwa kendaraannya sudah dijual," katanya menjelaskan.

Baca juga: Polda Metro uji coba tilang elektronik mobile akhir pekan ini

Menurut dia, pengendara yang melanggar sistem ETLE bisa membayarkan dendanya melalui bukti pelanggaran (tilang) elektronik ke loket BRI atau bisa melaksanakan sidang di pengadilan atau kejaksaan.

Untuk menunjang kamera ETLE yang dipasang di traffic light, pihaknya juga melangkapi personel dengan kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor.

"Ada lima kamera yang dipasang di helm anggota saat bertugas di lapangan. Mereka akan berpatroli dalam kurun waktu 3 hari sekali," katanya.

Melalui penerapan sistem ETLE ini, dia berharap dapat menumbuhkan kesadaran tata tertib berlalu lintas, disiplin, dan mawas diri meskipun tidak ada kehadiran anggota polisi lalu lintas di jalan raya.

"Melalui sistem ETLE ini juga diharapkan mampu mengantisipasi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam proses penilangan secara langsung," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021