Jambi (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi memvonis mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston lima tahun enam bulan (66 bulan) penjara serta dicabut hak politiknya terkait kasus uang suap untuk pengesahan atau uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Dalam amar putusannya,  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, juga memvonis bersalah dua mantan pimpinan dewan yaitu Chumaidi Zaidi dan Ar-Syahbandar atas tindakan menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi menjadi APBD.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Cornelis Buston selama lima tahun enam bulan penjara, terdakwa Ar Syahbandar dihukum empat tahun enam bulan penjara dan Chumaidi Zaidi selama lima tahun dan denda semuanya masing masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.kata Erika Sari Ginting selaku ketua majelis hakim.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jambi dituntut hukuman enam tahun penjara
Baca juga: Politisi PAN akui ada uang ketok palu untuk pengesahan APBD Jambi
Baca juga: KPK limpahkan tersangka suap APBD ke Pengadilan Tipikor Jambi


Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut hukuman enam tahun penjara tehadap Cornelis Buston dan lima tahun penjara kepada Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Chumaidi Zaidi berupa uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan, sedangkan Cornelis Buston sebesar Rp100 juta satu bulan kurungan.

Selain itu ketiga terdakwa juga di jatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya, berupa hak untuk dipilih sebagai pejabat negara selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokoknya.

Adapun pertimbangan majelis hakim agar terdakwa tetap di hukum adalah, terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berprilaku sopan dalam persidangan, kata Erika.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap penasehat hukum maupun penuntut untuk mempertimbangkan menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.

Usai Persidangan, Penasehat Hukum Ar-Syahbandar, Indra Armendaris mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir selama satu minggu apakah akan menerima putusan atau tidak.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021