Cibinong, Bogor (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, angka kepatuhan DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) baru 6,56 persen dari 61 wajib lapor.

"Saya pastikan semua anggota DPRD Kabupaten Bogor pasti melaporkan LHKPN," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto melalui pesan singkat, Rabu (24/3).

Dalam laman resmi KPK yang diakses pada Rabu petang, menayangkan bahwa dari 61 wajib lapor LHKPN di DPRD Kabupaten Bogor, baru sembilan orang melaporkan, dan hanya empat orang yang berkasnya dinyatakan lengkap.

Baca juga: KPK ingatkan batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2020

Tingkat pelaporan LHKPN DPRD Kabupaten Bogor tersebut baru sebesar 14,75 persen dengan tingkat kepatuhan 6,56 persen.

Angka itu jauh di bawah rata-rata pelaporan LHKPN secara nasional yakni 83 persen atau 314.090 orang dari total 378.425 wajib lapor LHKPN.

Rudy menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor akan mengisi LHKPN meski tinggal sisa sepekan batas akhir pengisian.

"Batas waktu Pelaporan LHKPN hingga tanggal 31 Maret 2021, sampai hari ini belum ada anggota DPRD Kabupaten Bogor yang terlambat untuk melaporkan LHKPN," terang politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga: KPK terbitkan SE ingatkan penyelenggara negara sampaikan LHKPN 2020

Baca juga: KPK surati 239 penyelenggara negara terkait LHKPN tidak lengkap

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021