Namun sangat disayangkan kamera-kamera tersebut tidak terintegrasi untuk membentuk satu sistem yang berkesinambungan dalam mengawal lalu lintas di Ibu Kota dan sekitarnya
Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Universitas Indonesia Ellen Sophie Wulan Tankudung menyarankan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ ETLE) dapat terintegrasi dengan pemangku kepentingan (stake holder) jalan lainnya untuk memperkuat fungsinya.

"Sisi teknologinya sudah baik hanya saja saya belum tahu apakah itu terintegrasi dengan (stake holder) lain, ETLE itu harusnya kamera antara polisi, dishub, dan operator jalan tol, juga Transjakarta, itu terintegrasi. Kalau  sudah terintegrasi itu jauh lebih baik," kata Ellen saat dihubungi Antara, Kamis.

Baca juga: Pengamat : ETLE maksimal jika disertai registrasi kendaraan elektronik

Ellen menilai para stake holder yang mempunyai kepentingan di jalanan umum tersebut masih berjalan sendiri-sendiri dalam menempatkan kamera pengawas.

Dia mengatakan integrasi antar stake holder tersebut pada akhirnya akan memperkuat fungsi ETLE sebagai instrumen penegakan hukum.

"Yang penting itu integrasi, interoperable, jadi antara semua stakeholder di jalan itu Dishub, Polisi, operator jalan tol dan operator transjakarta itu semua bisa terintergraai dan saling mendukung," tambahnya.

Baca juga: Polda Metro sempat kesulitan ungkap kasus tabrak lari di Kelapa Gading

Dia mengakui fungsi utama kamera ETLE tersebut untuk tugas lalu lintas, namun fungsi turunannya dari kamera yang terintegrasi juga tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Kamera itu memang benar untuk lalu lintas tapi sebenarnya kalau diperlukan bisa jauh lebih dari itu. Misalnya ada pengejaran terhadap penjahat, kejadian perampokan dan sebagainya," tambahnya.

Secara garis besar dia mengatakan jumlah kamera pengawas jalan di Jakarta sangat banyak jumlahnya.

Namun sangat disayangkan kamera-kamera tersebut tidak terintegrasi untuk membentuk satu sistem yang berkesinambungan dalam mengawal lalu lintas di Ibu Kota dan sekitarnya.

Baca juga: Penabrak anak tujuh tahun di Kelapa Gading menyerahkan diri

"Seandainya sudah sinergi banyak sekali kamera-kamera itu, ini bicara Jakarta, di jalan itu sudah banyak kamera tapi jalan sendiri-sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah resmi meluncurkan tilang elektronik secara nasional tahap pertama pada Selasa (23/3).

Dalam tilang elektronik secara nasional tahap pertama ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda.

Tilang elektronik ini menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu-lintas, di antaranya pelanggaran menerobos lampu pengatur lalu-lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021