Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Makassar merilis realisasi klaim khusus peserta RT/RW dan non ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp3,44 milliar selama tahun 2020.

Pejabat Sementara Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Makassar Lubis Latif di Makassar, Kamis mengatakan Program BPJAMSOSTEK merupakan bagian dari program Pemkot Makassar sejak periode pertama Danny Pomanto sebagai Wali Kota yang dibuktikan dengan mengikutsertakan RT/RW dan honorer/non-ASN Kota Makassar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

"Bahkan di tahun 2018 Pemkot Makassar mendapatkan penghargaan Paritrana, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berprestasi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar dia.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Banuspa edukasi jaminan tenaga kerja ke pekerja pariwisata

Selama tahun 2020, BPJAMSOSTEK Makassar telah merealisasikan pembayaran manfaat jaminan sosial dengan rincian; Jaminan Hari Tua sebanyak 15.101 kasus dengan nilai total Rp187 milliar, Jaminan Kecelakaan Kerja sebanyak 383 kasus dengan nilai total Rp12.81 milliar, dan Jaminan Kematian sebanyak 237 kasus dengan total nilai Rp13,44 milliar.

"Kita juga telah merealisasikan klaim jaminan pensiun sebanyak 520 kasus dengan nilai total Rp3,5 milliar," tambah Lubis Latif.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kepada ahli waris relawan COVID-19

Lubis juga mengemukakan bahwa pihaknya ikut memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK bagi pelaksana Makassar Recovery dalam upaya mencegah penularan COVID-19 melalui vaksinasi.

Itu telah diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar dirangkaikan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian bagi ahli waris RT/RW di Kota Makassar.

Sementara untuk wilayah Sulawesi Maluku (Sulama), BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim sebanyak 2.679 ribu kasus dengan nominal sebesar Rp43,4 miliar pada tahun 2020. Sedangkan khusus di wilayah Sulawesi Selatan, telah dibayarkan klaim JKK sebesar Rp7,4 miliar dari 397 kasus.

Baca juga: BPJAMSOTEK serahkan santunan kematian untuk keluarga musisi Cockpit
Baca juga: BPJAMSOSTEK-REI Jatim-BTN MoU perlindungan pekerja

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021