Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai pembentukan tim khusus (timsus) atau satuan tugas (satgas) penuntasan pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung merupakan sebuah langkah positif.
 
"Kami menilai pembentukan timsus atau satgas penuntasan pelanggaran HAM berat yang dibentuk Kejagung sebagai tindak lanjut arahan presiden saat hari peringatan HAM sedunia 2020 merupakan langkah positif," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Sabtu.
 
Hal itu, lanjut dia dapat dijadikan momentum penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Masyarakat mengharapkan adanya langkah-langkah konkret dan kemajuan yang signifikan dalam penanganan kasus-kasus HAM berat.
Pelanggaran HAM berat menurut dia tidak bisa dibiarkan terus dan ditunda sebagai upaya dalam melindungi harkat dan martabat kemanusiaan
 
Penyelesaian harus ada kemajuan dan kejelasan agar mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga dan tidak dianggap stagnasi.
 
"Karenanya diperlukan kemauan politik yang kuat serta komitmen dan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," ucapnya.
 
Dia berharap adanya akselerasi dari penyelesaian kasus kasus tersebut, meningkatkan kerja sama dengan Komnas HAM dan pihak-pihak lainnya dalam rangka upaya mencukupi alat bukti sehingga penyelesaian dapat terselesaikan dengan tuntas serta dapat diterima oleh berbagai pihak.
 
"Kami juga berharap timsus (satgas) bisa bekerja dengan profesional dengan penuh keberanian dan kejujuran sehingga ada kemajuan yang berarti, sehingga memulihkan kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan," kata dia.
 
Dengan demikian, lanjut dia kejaksaan dapat dijadikan model acuan penegakan hukum yang berintegritas dan akuntabel.
 
"Meskipun kita menyadari bahwa pekerjaan ini memerlukan pemikiran sinergi dengan berbagai pihak dalam rangka mencari alat bukti. Kami dan masyarakat menunggu hasil kerja keras satgas, semoga mendapat dukungan dari semua pihak agar satgas bisa bekerja lebih cepat dan efektif," ujarnya.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021