Batam (ANTARA) - Guskamla Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan 1.673 bal rokok asal Jurong, Singapura, senilai Rp5,019 miliar dengan tujuan Tanjungberakit Kepulauan Riau yang singgah di Pelabuhan Batuampar.

"Pada Sabtu (27/3), KRI Alamang melaksanakan pengejaran pemeriksaan dan penangkapan KM Karya Sampurna yang diduga melakukan kegiatan ilegal mengangkut barang ilegal," kata Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofiyan di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.

Penyeludupan rokok tanpa cukai Indonesia itu menggunakan modus baru, yaitu memasukkan barang ilegal ke kontainer melalui pintu masuk resmi Pelabuhan Batuampar, kemudian dipindahkan ke kapal lain dengan alasan tujuan luar negeri. Padahal sejatinya dikirim ke wilayah Indonesia.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY gagalkan 49 penyelundupan rokok ilegal

Dalam kasus itu,1.673 bal rokok yang disimpan dalam dua kontainer itu diangkut dari Jurong Singapura menggunakan kapal tongkang ke Batam.

Sesampainya di Pelabuhan Batuampar, barang ilegal itu dipindahkan ke KM Karya Sampurna untuk melanjutkan pelayaran. Kepada aparat, nahkoda mengaku barang ilegal itu akan dibawa ke Songkhla Thailand.

"Setelah kami periksa dengan detil dan teliti, (petugas) KRI Alamang tidak menemukan dokumen imigrasi menuju Songkhla," kata dia.

Petugas tidak menemukan visa Thailand pada paspor ABK.

Selain itu, volume bahan bakar kapal juga relatif sedikit untuk digunakan berlayar hingga Songkhla Thailand.

Dalam pemeriksaan, nahkoda akhirnya mengakui kapal tidak berlayar menuju Songkhla. Melainkan ke Tanjungberakit di Bintan Kepulauan Riau, untuk berganti kapal lagi.

Baca juga: BC gagalkan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal di Riau

"Berarti ada pelanggaran," kata dia. Pada surat izin berlayar kapal menuju Songkhla Thailand, namun kenyataannya direncanakan ke tempat yang berbeda.

Hal itu melanggar UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ia menyatakan, jajaran pengamanan laut telah memahami pola baru penyelundupan tersebut.

"Ini buktinya kami tangkap," kata dia.

Dalam kasus itu, pihaknya turut mengamankan delapan orang ABK, dan seluruhnya WNI.

Kasus itu akan dikembangkan oleh penyidik Lanal Batam.

Baca juga: Penyelundupan 1,5 juta batang rokok ilegal digagalkan

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021