warga cukup membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP berikut salinan fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling (simling) bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

SIMLING 01:Mall Grand Cakung, Jakarta Timur.
SIMLING 02:Jln M.Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan.
SIMLING 03:Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
SIMLING 04:Mall Citraland, Jakarta Barat.
SIMLING 05:Kantor Pos Lp Banteng, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021