Mungkin karena mukanya mirip-mirip jadi bisa tukar-tukaran paspor
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan warga asing umumnya memakai modus paspor hilang agar terhindar dari deportasi atau tindakan pemulangan ke negara asal.

Barron menjelaskan sebanyak 154 warga asing dideportasi sepanjang tahun 2020 karena tidak memiliki dokumen atau izin tinggal di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Jakpus deportasi 154 orang asing sepanjang 2020

Mereka umumnya merupakan warga negara asal  Afrika, terutama Nigeria, yang dideportasi ke negara asal.

"Jadi trennya mereka sengaja menghilangkan paspornya di sini. Mungkin karena mukanya mirip-mirip jadi bisa tukar-tukaran paspor," kata Barron usai menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Kemayoran, Selasa.

Dengan hilangnya paspor, para warga asing tersebut dapat memanipulasi lamanya izin tinggal di Jakarta, sehingga terhindar dari deportasi dan dapat tinggal lebih lama.

Baca juga: Imigrasi Jakpus jaring WNA pelanggar izin tinggal di Kemayoran

Di sisi lain menurut Barron, tren penindakan administrasi keimigrasian terhadap warga asing selama pandemi mengalami penurunan.

Hal itu karena pemerintah melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu bagi warga negara (WN) asing untuk mengajukan permohonan visa atau disebut visa "onshore".

Kebijakan ini juga memungkinkan WN asing tidak perlu kembali ke negara asalnya untuk melakukan perpanjangan visa atau dokumen izin tinggal.

Baca juga: Empat pengungsi Timur Tengah dipindahkan ke Jakarta

"Saat ini kita mengambil kebijakan yang disebut visa 'onshore' artinya dia tidak perlu meninggalkan Indonesia, namun bisa mengajukan visa baru. Nanti kebijakan itu akan selalu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi," kata Barron.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021