Manokwari (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Inspektur Jenderal Polisi Tornagogo Sihombing, mengatakan, 12 kepolisian sektor di sembilan kepolisian resort belum diperkenankan melakukan penyidikan kasus.
 
Sihombing dalam keterangan di Manokwari, Rabu, mengatakan, mereka menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang penunjukan Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daeraht ertentu atau tidak melakukan penyidikan.
 
"Keputusan Kapolri tanggal 23 Maret 2021 menyebutkan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak melakukan penyidikan," kata dia.
 
Ia menyebutkan, dalam keputusan itu, kepala Kepolisian Indonesia memperhatikan soal program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Kapolri tetapkan delapan polsek di NTB tidak lakukan penyidikan
 
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
 
Hal itu, kata dia, diefektifkan dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan.
 
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata dia.

Baca juga: Polda Sumbar: 22 polsek tidak lagi lakukan fungsi penyidikan
 
Ia lebih lanjut mengatakan, keputusan itu berdasarkan UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Presiden Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
 
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, mengatakan, 12 Polsek di wilayah hukum Polda Papua Barat yang tidak melakukan penyidikan berada pada sembilan Polres.

Baca juga: DPR apresiasi kebijakan 1.062 polsek tidak lagi lakukan penyidikan
 
Polsek yang belum mendapat kewenangan untuk melakukan penyidikan tersebut, kata Erwindi, meliputi Polsek Kawasan Pelabuhan Laut, Polsek Kawasan Bandara Rendani dan Polsek Kebar di Kabupaten Manokwari.
 
Selain itu, juga Polsek Bandara Domine Edward Osok di Polresta Sorong, Polsek Makbon di Polres Sorong, Polsek Teminabuan di Polres Sorong Selatan, Polsek Fakfak, Polsek Fakfak Timur, Fakfak Barat di lingkungan Polres Fakfak, Polsek Kaimana di Polres Kaimana, Polsek Bintuni di Polres Teluk Bintuni dan Polsek Ransiki di Polres Manokwari Selatan.

Baca juga: 1.062 polsek di Indonesia tak lagi lakukan penyidikan

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021