juga berlaku bagi pegawai yang saat ini sedang dalam status cuti
Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kegiatan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 hingga 4 April 2021 untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.

"Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian bagi ASN selama peringatan wafat Isa Almasih dalam masa pandemi COVID-19," kata Kabag Humas Setda Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Kamis.

Menurut dia, pada SE Menpan-RB tersebut disebutkan bahwa dqalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama hari peringatan wafat Isa Al Masih tahun 2021, dan menindaklanjuti Surat Ketua Satgas COVID-19 Nomor B32/KA.SATGAS/PD 01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

"Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari peringatan wafat Isa Al Masih tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, SE Menpan-RB tersebut juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

Berdasarkan hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 COVID-19.

Sedangkan ketetapan tersebut berisi Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 1 April sampai 4 April 2021.

Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik tersebut dikecualikan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebth dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Selain itu pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebh dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," katanya.

Selain itu juga harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Pembatasan berpergian bagi ASN tersebut juga berlaku bagi pegawai yang saat ini sedang dalam status cuti," katanya.

Baca juga: Satgas sebut libur panjang kerap disertai peningkatan jumlah kasus

Baca juga: Satgas harap kepatuhan larangan berpergian libur panjang pekan ini

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Cianjur siagakan seluruh pos pemeriksaan

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021