pendakian Gunung Rinjani dibatasi kuota 50 persen dari normal
Mataram (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali membuka aktivitas wisata pendakian dua gunung berapi di Nusa Tenggara Barat yakni Gunung Rinjani Pulau Lombok dan Gunung Tambora di Pulau Sumbawa mulai 1 April 2021.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, aktivitas wisata pendakian di dua gunung berapi tersebut sebelumnya ditutup sejak 1 Januari 2021 karena faktor kondisi cuaca buruk di atas pegunungan yang membahayakan nyawa manusia.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Dedy Asriady mengatakan aktivitas wisata pendakian Gunung Rinjani kembali dibuka berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK tentang pembukaan aktivitas pendakian dan peningkatan kuota kunjungan pada masa reaktivasi tahap pertama.

"Aktivitas pendakian Gunung Rinjani masih dibatasi dengan kuota maksimal 50 persen dari normal dan lama pendakian hanya tiga hari dua malam," katanya.

Ia mengatakan para wisatawan yang ingin melakukan pendakian wajib untuk melakukan pemesanan tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani yang dapat diunduh melalui playstore.

Balai TNGR juga menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat terhadap para wisatawan, baik dari mulai pintu masuk, saat di lokasi wisata, maupun saat keluar kawasan taman nasional.

"Penerapan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas wisata di dalam kawasan TNGR pada masa normal baru pandemi COVID-19 sesuai dengan arahan Dirjen KSDAE," kata Dedy.

Baca juga: Gunung Tambora dinilai layak masuk Unesco Global Geopark

Baca juga: Kuota wisatawan ke Gunung Rinjani Lombok ditambah


Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Tambora Yuniadi, mengatakan pembukaan wisata pendakian Gunung Tambora juga terhitung mulai 1 April 2021.

Setiap pendaki yang berkunjung ke Gunung Tambora wajib mematuhi protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan membawa surat keterangan bebas corona.

"Setiap pendaki yang datang menggunakan pesawat udara wajib melakukan pemeriksaan ulang bebas COVID-19 dari rumah sakit, klinik/puskesmas di Kabupaten Bima, dan Dompu," ujarnya.

Ia menyebutkan jumlah pendaki maksimal 30 persen dari daya tampung kawasan taman nasional. Para pendaki hanya diberikan waktu selama tiga hari dua malam di dalam kawasan.

Setiap pendaki, kata Yuniadi, wajib melakukan registrasi di setiap pintu masuk jalur pendakian serta membayar tiket masuk kawasan Taman Nasional Tambora sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami juga mengingatkan para pendaki untuk selalu menjaga kebersihan dan tidak melakukan tindakan vandalisme atau kegiatan lain yang mengganggu ekosistem kawasan taman nasional," katanya.

Baca juga: Taman Nasional Gunung Rinjani resmi dibuka untuk wisatawan

Baca juga: BTNGR pastikan jalur pendakian Gunung Rinjani aman sebelum dibuka


 

Pewarta: Awaludin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021