Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memeriksa Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan AKM terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran pengadaan pin emas bagi anggota DPRD pada 2009.

"Ini baru sebatas pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dan tidak ada status dalam tahap penyelidikan ini," ujar Humas Kejati Sulselbar Irsan Z Djafar di Makassar, Kamis.

Irsan mengatakan, selain Sekwan yang memenuhi panggilan, dua orang yang terkait dengan pengadaan pin emas itu juga dipanggil yakni Bendahara DPRD Sulsel Haris dan rekanan bisnisnya Aras.

Ketiganya diperiksa di ruang berbeda dan penyidik yang juga berbeda. AKM diperiksa di ruang Kasi Sospol Ardiansyah, sedangkan Haris dan Aras di ruang Kasi Ekonomi dan Pembangunan Samsul Kasim.

Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Efendi mengatakan, dari keterangan mereka, belum disimpulkan apakah mereka dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Ia mengatakan, Kejati masih akan memanggil pihak terkait dan telah melayangkan surat panggilan kepada panitia pengadaan pin emas untuk diperiksa pekan depan.

Kasi Sosial Politik Ardiansyah yang memeriksa Sekwan AKM mengatakan, pihaknya mengajukan sepuluh pertanyaan seputar tugas dan kewenangan AKM dalam pengadaan pin emas.

Dalam pengadaan pin emas bagi 75 anggota DPRD itu diduga terjadi pengurangan bobot setiap pin.

"Hal itu diketahui setelah Inspektorat Sulsel menemukan dugaan pengurangan bobot pin emas tersebut sehingga merugikan negara sebesar Rp176 juta. Setiap anggota DPRD seharusnya menerima sepasang pin dengan berat total 16 gram," katanya.

(T.KR-MH/N002/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010