ANTARA - Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan setiap perusahaan wajib membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Menurut Ida, THR merupakan hak pekerja dan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikannya. Saat ini pihaknya tengah menggodok regulasi pemberian THR tahun 2021 setelah menerima saran dan masukan pihak-pihak terkait. (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Farah Khadija)