Pangkal Pinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahrgaan (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menandatangani nota kesepahaman atau MoU pengelolaan dana komersil untuk penyelenggaraan olahraga tingkat nasional dan internasional.

"Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan olahraga kita bisa cepat berkembang sehingga dapat mengharumkan nama Babel dan Indonesia," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan usai menandatangani MoU itu di Pangkal Pinang, Selasa.

Ia mengatakan kerja sama pengelolaan dana komersil pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XVI 2021 Sumsel-Babel, Kejuaraan Internasional IPSC Level 3, dan Kejuaraan Nasional Menembak Piala Gubernur dengan Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora ini bisa meningkatkan prestasi atlet negeri serumpun sebalai di tingkat nasional dan internasional.

"Kita ingin memajukan olahraga, namun pembiayaan olahraga itu tak semuanya full dibiayai oleh pemerintah saja. Melainkan ada satu lembaga yang dalam rangka usaha peningkatan prestasi, ditugaskan untuk pembiayaan olahraga, yakni LPDUK ini," kata dia.

Menurut dia, LPDUK akan memberikan arahan bagaimana mengembangkan olahraga dengan melibatkan peran swasta.

"Kita berharap LPDUK dapat berkolaborasi dalam menyelenggarakan kegiatan keolahragaan untuk meningkatkan pembinaan prestasi olahraga di Bangka Belitung. Sekaligus juga mendorong perkembangan industri olahraga nasional," kata Erzaldi.

Plt Direktur LPDUK Kemenpora Firtian Judiswandarta menyatakan LPDUK hadir guna membantu pemerintah dalam bekerja sama dengan semua pihak guna mengembangkan usaha keolahragaan dan menggalang pendanaan olahraga.

Ia menyatakan LPDUK sangat dibutuhkan masyarakat dan pelaku olahraga sehingga diharapkan bisa lebih prima dan bersinergi dengan semua pihak, termasuk pemangku kepentingan di daerah, KONI, dan KOI, terutama kalangan usaha, agar menjadi sponsor atau memberikan kontribusi pendanaan olahraga.

"Sebelumnya, pemerintah kesulitan untuk menerima dana dari pihak sponsor karena apabila ada dana dari luar sekecil apa pun itu sudah tercatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Artinya, dana yang masuk ke kas negara ataupun daerah, baru dapat dicairkan pada tahun anggaran berikutnya," kata dia.

Pewarta: Aprionis
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2021