Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Kota Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman kayu rimba ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH) sebanyak tiga kontainer.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Setyo K. Heriyanto di Surabaya, Minggu, mengatakan, pengiriman kayu kelompok rimba ilegal yang didatangkan dari Palu, Sulawesi Tengah berhasil digagalkan petugas di Depo Alken Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/6).

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengiriman kayu ilegal di Tanjung Perak, kami terus menindaklanjuti. Ternyata kayu tersebut tidak dilengkapi SKSHH," katanya.

Menurut dia, ada empat saksi, yakni Andre Dwiyanto (29), Suhartono (35), Johan (24), Suncoyo (40) yang dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Dari keterangan para saksi, aparat berhasil mengamankan Andi M. Malonda (63), selaku pengirim kayu.

Ia mengatakan, tersangka Andi dijerat dengan Pasal 50 (3) huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 78 ayat (7).

Setelah menetapkan tersangka, lanjut dia, pihaknhya akan melakukan pemeriksaan dengan mendatangkan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, serta melengkapi berkas penyidikan guna dapat melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) agar kasus itu segera disidangkan di pengadilan.
(T.A052/Z003/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010