Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi kriminalitas dan hukum mewarnai berita Kota Metropolitan Jakarta pada Selasa (6/4), mulai dari eksepsi Rizieq Shihab ditolak hakim hingga mantan Wali Kota Jakpus akan menjadi saksi.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih hangat untuk dibaca kembali.

Hakim tolak eksepsi Rizieq kasus kerumunan Petamburan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman Nyompa dalam persidangan, Selasa.
Baca selengkapnya

Eksepsi Rizieq untuk kasus Megamendung juga ditolak hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa.
Baca selengkapnya

PN Jaktim gelar putusan sela Rizieq soal kasus RS UMMI pada Rabu

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor, pada Rabu (7/4).

"Untuk besok perkara 223, 224, dan 225 itu majelis hakim Pak Khadwanto. Jadi majelis hakim berbeda hari ini dengan besok (Rabu)," kata Alex Adam Faisal selaku Humas PN Jakarta Timur ditemui di Jakarta, Selasa.
Baca selengkapnya

Jaksa akan hadirkan 10 saksi dalam sidang Rizieq Shihab pekan depan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 12 April 2021.

"Akan dihadirkan 10 saksi untuk tiga perkara karena perkara mereka saling berhubungan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, saat ditemui usai persidangan dengan agenda putusan sela oleh hakim, Selasa.
Baca selengkapnya

Mantan Wali Kota Jakpus akan jadi saksi dalam sidang Rizieq Shihab

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dijadwalkan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab pada 12 April 2021.

"Tadi disampaikan penuntut umum saksinya 10 orang untuk tiga perkara. Jadi, digabung semua dan hadir di persidangan," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa.
Baca selengkapnya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021