Jakarta (ANTARA) - Aziz Yanuar dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur  memenuhi hak-hak terdakwa saat menjalani sidang lanjutan pekan depan yang bertepatan dengan bulan puasa.

"Pertama jangan swab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya," kata Aziz Yanuar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Aziz juga menyampaikan kepada pihak pengadilan untuk menskors sidang ketika memasuki waktu shalat.

"Kemudian waktunya shalat supaya break karena besok agenda saksi, jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktu shalat harap diperhatikan," ujar Aziz Yanuar.

Selain itu, dia juga menyampaikan untuk menunda persidangan apabila sudah memasuki waktu berbuka puasa. "Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka berarti waktu berbuka juga diberi waktu," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI.

Majelis hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021 yang juga bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Baca juga: JPU siapkan lima saksi untuk kasus tes usap Rizieq Shihab di RS UMMI
Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab untuk kasus RS UMMI ditolak hakim

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021