Jakarta (ANTARA) -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Jambi, Adithiya Diar.
 
Ketua Majelis DKPP Alfitra Salamm di Jakarta, Rabu, membacakan putusan itu pada sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap dua perkara, yaitu 163-PKE-DKPP/XI/2020 dan 89-PKE-DKPP/II/2021.

Baca juga: DKPP berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Jambi, Adithiya Diar, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm.
 
Pengadu perkara dari Adithiya Diar mendalilkan teradu tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai Anggota KPU Kota Jambi karena tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Pada sidang kali ini, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada lima penyelenggara pemilu, yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sijunjung.

Majelis DKPP membacakan putusan 13 perkara yang melibatkan 41 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu. Jenis sanksi yang dikeluarkan DKPP adalah 4 peringatan, 5 peringatan keras, dan 1 pemberhentian tetap.
 
Sementara, 31 penyelenggara pemilu mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Selain itu, DKPP juga menerbitkan satu ketetapan untuk perkara nomor 18-PKE-DKPP/I/2021.
 
Perkara dengan teradu ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua ini ditetapkan batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena memiliki substansi pokok aduan yang sama dengan tiga perkara yang sudah diputus oleh DKPP sebelumnya.

“Pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena nomor registrasi 18-PKE-DKPP/I/2021 tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ucap Alfitra.
 
 
 
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021