Dengan aplikasi (Salmon) ini pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) tidak perlu dilakukan di Kantor KKP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan aplikasi Sistem Aktivasi Lacak dan Monitor Transmitter atau Salmon guna memudahkan layanan serta mendorong penguatan pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal ikan.

"Dengan aplikasi (Salmon) ini pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) tidak perlu dilakukan di Kantor KKP," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, aplikasi Salmon merupakan wujud komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengawasan partisipatif oleh pemilik kapal perikanan.

Antam menjelaskan bahwa aplikasi Salmon ini bisa diunduh di playstore karena telah dibuat dan dikembangkan dengan basis aplikasi android.

Selain itu, ujar dia, Salmon telah dilengkapi dengan fitur Near-Field Communication (NFC). Dengan fitur tersebut maka perpanjangan SKAT dapat dilakukan dari telepon genggam/handphone.

"Saat ini SKAT-nya dalam bentuk kartu NFC," jelas Antam.

Dengan terobosan Ditjen PSDKP KKP ini, lanjutnya, pelaku usaha dapat terbantu dalam pengurusan SKAT.

Ia menjelaskan bahwa dengan pengembangan aplikasi ini, pengurusan SKAT hanya memerlukan waktu selama 40 menit.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa aplikasi Salmon ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kapal-kapal perikanannya.

Pung Nugroho menjelaskan bahwa pemilik kapal dapat menginstal aplikasi ini dan memantau pergerakan kapalnya secara online melalui ponsel.

Selain itu, masih menurut dia, pemilik kapal juga dapat memperoleh informasi terkait dengan masa berlaku SKAT dan keaktifan SKAT sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan pengoperasian kapalnya.

"Dengan aplikasi ini, pemilik kapal juga tahu kapalnya sedang berada di mana, apakah melakukan pelanggaran atau tidak," terang Pung.

Untuk diketahui, Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) atau Vessel Monitoring System (VMS) merupakan salah satu sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang berfungsi untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.

SPKP diwajibkan untuk kapal perikanan di atas 30 GT dan saat ini telah terpasang pada 5.388 kapal perikanan.

Baca juga: Pemerintah diminta tingkatkan pengawasan keselamatan kapal nelayan
Baca juga: KKP terima kapal STS-50 untuk tingkatkan pengawasan laut nasional
Baca juga: ILO: Pengawasan kapal perikanan jangan hanya lembaga pemerintah

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021