Kepulauan Meranti (ANTARA) - HS, seorang pria di Selatpanjang, terpaksa melangsungkan proses ijab kabul pernikahan dengan kekasihnya di Mapolres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (8/4) karena tertangkap aparat terkait kasus narkoba.

 HS (40), tahanan kasus narkoba yang merupakan warga Banglas, Kecamatan Tebingtinggi. Ia bersama tiga temannya ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti karena mengantongi sembilan paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,03 gram.

Penangkapan terjadi pada pertengahan Maret lalu, atau sekitar seminggu sebelum tanggal pernikahan HS dan kekasihnya, ST (35) warga Selatpanjang Timur.

Menjadi tersangka dan harus berada di balik jeruji besi, ternyata tidak memudarkan kekuatan cinta keduanya. Kini HS resmi mempersunting ST.

Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di hadapan penghulu dari KUA Kecamatan Tebingtinggi.

Baca juga: Kemenag beri panduan bedakan buku nikah asli dan palsu

Prosesi ijab kabul disaksikan keluarga dan kerabat dengan jumlah terbatas, dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Petugas polisi berseragam juga tampak berjaga dan mengawal prosesi akad nikah hingga selesai acara berlangsung dengan aman dan lancar.

Secara terpisah, Kepala Polres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan pihaknya memfasilitasi pernikahan untuk tahanan tersebut sebagai salah satu bentuk pelayanan.

"Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Sat Tahti Polres Kepulauan Meranti terhadap tahanan. Kita fasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan," ujar Eko.

Kini MS dan ST resmi dan sah menjadi suami istri. Tetapi mereka belum bisa menikmati bulan madu, karena MS harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Baca juga: Tiada belajar di sekolah, 11 siswa SMP Bone Bolango nikah saat pandemi

Pewarta: Rahmat Santoso
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021