Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK menargetkkan penambahan 10 juta pekerja aktif hingga akhir tahun sehingga total kepersertaan aktif akan menjadi 38 juta, dan saat ini pada posisi 27,7 juta peserta aktif.

Sepekan setelah terbitnya Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJAMSOSTEK menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi untuk perlindungan 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa di Jakarta, Jumat.

Penambahan juga didapat dari kepesertaan 1.039 pegawai Non-ASN dan 39.844 pekerja di jajaran BUMDES.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menandatangani MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, di Jakarta, Jumat.

Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan PKB antara Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dengan Plt. Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Jajang Abdullah.

Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi diinstruksikan mendorong tenaga pendamping profesional di desa sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), juga tenaga pendamping profesional di desa yang merupakan non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.

Kemendes PDT dan Transmigrasi juga menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek untuk rekonsiliasi data secara periodik setiap bulan dengan kepesertaan tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Dia juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek.

“Inpres ini menjadi angin bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan karena mereka terlindungi dari risiko kerja dan dampak sosial yang mengikutinya,” kata Anggoro.*

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021