Perjalanan mudik ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak

Pemerintah menerbitkan kebijakan peniadaan mudik pada Lebaran 2021/1442 Hijriah guna mencegah peningkatan penularan COVID-19. Seluruh warga dilarang ke luar kota ataupun melintas negara kecuali terdapat kepentingan dinas, kesehatan, dan persalinan.