Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, mencabut izin usaha 68 unit perusahaan rokok yang terdapat di wilayah eks-Keresidenan Pati, selama 2010.

"Pencabutan izin usaha ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, salah satunya karena dianggap tidak berproduksi atau mengubah fungsi perusahaan menjadi fungsi yang lain," kata Kepala KPPBC Kudus Muhammad Purwantoro melalui Kasubsi Layanan Informasi Zaini Rasyidi, di Kudus, Minggu.

Tindakan tegas petugas ini, kata dia, semata-mata untuk menyadarkan pelaku usaha rokok untuk lebih menaati aturan dan menekan peredaran rokok ilegal.

Sedangkan jumlah perusahaan rokok yang masih aktif beroperasi di wilayah eks-Keresidenan Pati sekitar 253 perusahaan, termasuk tiga perusahaan yang baru diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada tahun ini.

Perusahaan rokok yang masih aktif beroperasi tersebar di wilayah Keresidenan Pati, meliputi Kabupaten Jepara, Pati, Blora, dan Kudus.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, KPPBC Kudus mencabut izin usaha sebanyak 230 unit perusahaan rokok yang terdapat di wilayah eks-Keresidenan Pati selama 2009.

Selain mencabut izin usaha sejumlah perusahaan rokok, pada tahun tersebut KPPBC Kudus juga menutup sementara 46 perusahaan rokok di wilayah Keresidenan Pati.

Alasan utama penutupan, karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban dan diindikasikan terlibat dalam sejumlah pelanggaran.

Sementara jumlah perusahaan yang dicabut izin usahanya selama 2007 hingga 2008 mencapai 1.204 unit yang tersebar di wilayah Keresidenan Pati.

Selain mencabut izin usaha, KPPBC Kudus juga membekukan sebanyak 184 perusahaan rokok dan menutup sebanyak 410 perusahaan.

Dari 1.240 perusahaan yang dicabut izin usahanya, sekitar 800-an perusahaan berasal dari Kabupaten Jepara. (Ant/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010