Jakarta (ANTARA) -
Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar Kementerian Sekretariat Negara membentuk badan pengelolaan yang khusus mengurusi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) secara profesional.
 
"Saya mengharapkan, ditunjuk suatu badan pengelolaan yang profesional. Tentu dengan target tertentu bahwa aset ini harus produktif dan kemudian memberikan dampak yang menyejahterakan warga ibu kota, karena aset ada di Jakarta," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin.

Dia pun menyambut baik pengambil alihan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
 
Menurut dia, TMII merupakan aset negara yang seharusnya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara.

Baca juga: Pengelolaan baru TMII diharapkan semakin sejahterakan karyawan
 
Oleh karena itu, kata Najih, pengelolaan TMII tidak dapat dilakukan secara sembarangan mengingat luas aset negara ini sekitar 150 hektare.
 
Dia mengatakan, desain awal TMII ini adalah miniatur dari Indonesia. Dengan pengelolaan yang tepat, seharusnya TMII menjadi salah satu destinasi wisata menarik, terutama turis asing yang ingin mengetahui informasi tentang seluruh budaya di Indonesia.
 
"Jika ada turis memiliki waktu terbatas dan tidak bisa keliling Indonesia, cukup datang ke TMII untuk mengenal Indonesia. Sehingga mendapatkan wawasan dan turis bisa pergi ke tempat yang mereka inginkan jika memiliki waktu lagi," ujarnya.
 
Namun, tambah Najih, hal tersebut dapat tercapai bila ada badan pengelolaan khusus yang mengoperasikan TMII secara profesional, sehingga nantinya aset ini dapat memberikan keuntungan baik untuk masyarakat maupun negara.
 
Sebelumnya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) berencana untuk menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pariwisata.
 
Pengambilalihan TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
 
Selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.
 
Saat ini Kemensetneg, kata Mensesneg Pratikno, membuat tim transisi untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021