Diperbolehkannya ibadah shalat berjamaah, tarawih dan witir, hingga ibadah lain di masjid selama Ramadhan wajib disertai penerapan protokol kesehatan COVID-19 ketat, salah satunya mengatur jarak jamaah.
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menegaskan seluruh masjid di daerah itu wajib mengatur jarak jamaah, khususnya saat pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah mendatang.

Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Senin mengatakan diperbolehkannya ibadah shalat berjamaah, tarawih dan witir, hingga ibadah lain di masjid selama Ramadhan wajib disertai penerapan protokol kesehatan COVID-19 ketat, salah satunya mengatur jarak jamaah.

"Jarak shaf antarjamaah wajib diatur, minimal satu hingga dua meter," kata Kapolres Metro Bekasi itu.

Ia mengaku Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi telah melakukan pengecekan ke setiap masjid untuk memastikan pengaturan jarak tersebut.

"Dalam setiap pengecekan itu kami juga sekaligus memasang stiker jarak antarjamaah saat shalat," katanya.

Satgas mengimbau umat Muslim yang melaksanakan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid tidak memaksakan diri memenuhi kapasitas masjid.

Ditegaskannya bahwa bagi jamaah yang tidak mendapat tempat sesuai ketentuan jarak shaf agar melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing untuk menghindari membludaknya jamaah.

"Jangan dipaksakan, kalau memang tidak muat harus legowo. Shalat tarawih itu kan bisa dilakukan di rumah. Begitu juga shalat Jumat, apabila tidak memadai tidak harus di masjid, bisa shalat dzuhur di rumah. Tentu ini dalam kondisi kedaruratan, sehingga keselamatan masyarakat lebih utama," katanya.

Selain mewajibkan mengatur jarak shaf antarjamaah, pihaknya juga membatasi kapasitas pelaksanaan ibadah berjamaah di masjid hingga 50 persen dari total kapasitas.

Ia juga meminta segenap pengurus masjid untuk lebih ketat lagi dalam pengawasan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta melakukan pengecekan suhu tubuh.

Satgas sudah menunjuk serta membentuk tim gabungan yang terdiri atas pengurus masjid, penyuluh agama, dai kamtibmas, hingga satgas kita untuk mengawasi protokol kesehatan di tempat ibadah. Masyarakat juga diminta memiliki perhatian lebih dalam menaati prokes saat beribadah.

"Tim gabungan tadi bersama pengurus masjid wajib menyampaikan imbauan protokol kesehatan 5M sebelum pelaksanaan ibadah salat berjamaah, juga salat tarawih. Salat tarawih tidak boleh lebih dari 45 menit atau maksimal satu jam. Jamaah salat sudah dipastikan dalam kondisi sehat sebelum memasuki masjid," kata Hendra Gunawan.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pemerintah daerah telah menyusun program 'Gerakan Ramadhan Berkah' guna menjaga higienitas tempat ibadah selama Ramadhan.

"Gerakan ini serentak dilakukan se-Kabupaten Bekasi, setiap hari dilakukan guna menjaga kebersihan masjid. Tentu saja, sebagai usaha dalam mencegah penyebaran COVID-19, selain penggunaan prokes secara ketat. Pengurus masjid dibantu unsur pemerintah daerah, kepolisian dan TNI
saat kegiatan bersih-bersih ini," katanya.

Baca juga: Jelang Ramadhan, puluhan tempat hiburan malam di Bekasi disegel

Baca juga: Haruskan prokes ketat, shalat tarawih di Batam diizinkan di masjid

Baca juga: Panduan melaksanakan tarawih mulai nanti malam, shalat tetap bermasker

Baca juga: Masjid Agung At-Tin batasi jamaah shalat tarawih antisipasi COVID-19


                                     

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021