Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19, di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada
Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mewajibkan tunjangan hari raya (THR) 2021 harus dibayarkan sebelum Idul Fitri (Lebaran) .

"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Said merujuk kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan pada 12 April 2021.

Dalam edaran itu, perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi wajib melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan internal dan kesepakatannya harus dilaporkan secara tertulis ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Selain itu, pengusaha yang terkena dampak pandemi juga diwajibkan menyelesaikan pembayaran THR paling lambat sehari sebelum hari raya.

Terkait edaran tersebut, KSPI meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk bersikap tegas dalam penegakan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker dan mendorong peningkatan peran posko THR di daerah untuk memastikan edaran tersebut dijalankan dengan baik.

"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan," kata Said Iqbal.

Sebelumnya dalam konferensi pers yang dilakukan pada hari ini, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," tegas Menaker Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.

Menaker juga mengingatkan bahwa terdapat denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Baca juga: Menaker wajibkan THR 2021 dibayar paling lambat sebelum hari raya

Baca juga: KSPI minta pembayaran penuh untuk THR 2021

Baca juga: Menaker minta pemerintah daerah bentuk posko dan satgas THR 2021

Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan terima 410 aduan terkait THR tahun lalu

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021