Palu (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mencanangkan sebanyak 22 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar di 19 kecamatan pada 11 daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ia menyatakan keberadaan desa dan kelurahan sadar hukum di Sulteng sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum warga di desa dan kelurahan lainnya di provinsi itu.

"Penetapan desa dan kelurahan sadar hukum memiliki persyaratan yang sangat ketat. Pencapaian tersebut tidak lepas dari usaha dari semua pihak sehingga warganya dapat patuh dan taat dengan hukum," kata Menteri Yasonna di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Senin.

Baca juga: Menkumham: Demokrat Moeldoko tak bisa kembali ajukan kepengurusan

Yasonna meminta kepada seluruh pihak termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan stakeholder terkait agar terus meningkatkan penyuluhan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat di provinsi itu agar warga yang sadar dan taat hukum terus bertambah dan makin banyak desa maupun kelurahan yang sadar hukum.

"Tingkatkan penyuluhan hukum agar masyarakat dapat mengetahui dan taat aturan hukum. Tingkatkan juga kerjasama antar instansi dalam rangka penyebarluasan aturan perundang-undangan dengan harapan semua lapisan masyarakat dapat patuh dan taat Hukum,"ujarnya.

Sementara itu Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan penegakan dan pembinaan hukum.

"Adanya peresmian desa dan kelurahan sadar hukum ini membuktikan bahwa masyarakat Sulteng masih memiliki kesadaran dan ketaatan hukum yang cukup tinggi," tambahnya.

Olehnya Longki berharap keberadaan desa dan kelurahan sadar hukum di Sulteng dapat menjadi pemicu bagi desa dan kelurahan lainnya untuk terus meningkatkan kapatuhan dan ketaatannya pada hukum sehingga tercipta budaya hukum yang baik sehingga dapat memperoleh predikat desa atau kelurahan sadar hukum.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulteng Lilik Sujandi menyatakan adanya desa dan kelurahan sadar hukum merupakan prestasi dan pencapaian yang sangat tinggi.

"Sebab untuk mencapai predikat sadar hukum memiliki persyaratan yang banyak dan sangat berat, diantaranya tidak ada kasus korupsi di desa atau kelurahan tersebut, tidak ada faham radikal dan tidak ada kasua narkoba," katanya.

Baca juga: Yasonna: Masyarakat sadar hukum dapat tercipta dari sosialisasi
Baca juga: Menkumham kunjungi lapas anak di Palu


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021