....menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha
Banda Aceh (ANTARA) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan Seruan Bersama tentang menyemarakkan syiar Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

“Seruan tersebut dikeluarkan atas dasar UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Qanun Aceh No. 8/2014 tentang Pokok Syariat Islam serta Edaran Gubernur Aceh No. 440/4820 tentang pencegahan virus corona melalui perilaku hidup bersih dan sehat,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan seruan yang ditandatangani bersama oleh seluruh pimpinan forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.

“Poin pertama dikhususkan kepada kaum muslim di Aceh. Di mana kita semua harus meningkatkan wawasan pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh rahmat, maghfirah, dan pembebasan dari api neraka,” katanya.

Seruan tersebut mengajak semua umat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, memakmurkan masjid, meunasah, dan melaksanakan Shalat Tarawih, tadarus Al Quran, iktikaf dan ibadah lainnya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, masyarakat Aceh secara bersama menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, memperbanyak kegiatan dakwah Ramadhan, menunaikan zakat, memperbanyak infak, sedekah, dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin, serta menaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum, seperti peraturan lalu lintas, menghindari balapan liar, petasan dan kembang api.

“Semua umat muslim juga diminta menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan umat dan tidak melakukan aksi borong sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako), Pemerintah Aceh menjamin ketersediaan sembako,” kata Iswanto.

Aparatur sipil negara (ASN) di kalangan Pemerintahan Aceh harus melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, dan penuh tanggung jawab, serta memelihara kode etik dan kehormatan korps aparatur pemerintah dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syiar Ramadhan.

Kemudian pihak keamanan, ketertiban, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk mengawasi, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam dan pelanggaran prokes COVID-19, serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang ada.

“Pimpinan forkopimda kami meminta agar pemimpin formal dan informal menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syiar Ramadhan serta akhlak terpuji,” kata Iswanto.

Para pemimpin haruslah menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integrasi bangsa. Sebagai pelopor, tentu pemimpin harus memakmurkan masjid atau meunasah dengan melaksanakan Shalat Tarawih, tadarus Al Quran, iktikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga prokes dan mengarahkan para dai dan daiyah agar dapat menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan, mendamaikan dan menyampaikan pesan perlunya vaksinasi untuk kekebalan tubuh dan terbebas dari COVID-19.

Dalam seruan tersebut juga meminta kaum muda senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.

Forkopimda menyerukan khusus kepada pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman/pedagang makanan/minuman kaki lima dilarang menjual makanan/minuman untuk umum sejak pukul lima pagi hingga pukul empat sore.

Kemudian kepada petugas atau pemilik salon dan hotel dan arahan Forkopimda kepada media massa, baik cetak maupun elektronik untuk mendukung sepenuhnya seruan bersama dan memublikasikan kepada masyarakat luas serta meningkatkan siaran dan terbitan dengan konten islami.

Poin ke sembilan adalah seruan kepada pelaku usaha, yakni menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan sembako.

“Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi dilarang menghambat pendistribusian sembako sekaligus menerapkan protokol kesehatan dengan mempraktikkan 3M atau menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan,” kata Iswanto.

Poin terakhir adalah penekanan pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan menerapkan 3M.

“Pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tetap harus dikedepankan, karena harus kita sadari bersama bahwa vCOVID-19 masih ada,” demikian Iswanto.
Baca juga: Beduk raksasa akan menambah semarak Ramadhan di Singkawang
Baca juga: Penjualan timun suri tak semarak Ramadhan tahun lalu


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021