operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha
Jakarta (ANTARA) - Hari-hari belakangan ini, jika melihat secara sekilas peta sebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta pada situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), https://covid19.go.id/peta-sebaran-covid19 maka ada rasa syukur di sana.

Hal itu karena tren terkonfirmasi positif virus asal Wuhan, China itu grafiknya telah turun, setelah mencapai puncaknya pada 7 Februari 2021 dengan 4.212 kasus per hari.

Grafiknya tampak menurun dan hingga 17 April 2021, angka kasus positif harian di Ibu Kota sudah di angka 1000-an. Tepatnya pada Sabtu (17/4), hanya ada tambahan 1.037 kasus baru.

Ini tentu saja menggembirakan, meski jika dibanding angka nasional, Jakarta tetap memimpin di urutan pertama lima besar dengan 398.125 kasus, diikuti Jawa Barat (266.118 kasus), Jawa Tengah (178.060 kasus), Jawa Timur (144.185 kasus) dan Kalimantan Timur (66.576 kasus).

Baca juga: Pakar dukung pemerintah larangan mudik antisipasi lonjakan COVID-19

Data itu berdasarkan pengkinian pada pukul 15.00 WIB, 18 April 2021 di laman resmi KPC-PEN www.covid19.go.id.

Namun rasa gembira itu, tak utuh karena ternyata, meski tren sudah menurun dan artinya, COVID-19 sudah bisa dikendalikan, persentase angka positif berdasarkan jumlah tes atau "positivity rate" selama sepekan terakhir masih di angka 9,5 persen.

Angka itu, sekali lagi masih di atas batas persentase yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam sepekan untuk satu kawasan yang mengharuskan persentase tidak lebih dari lima persen untuk bisa terkategori kawasan aman.

Karena itu, meski ada kegembiraan bahwa COVID-19 yang hadir di Tanah Air sejak awal Mare 2020 ini trennya sudah menurun dan sudah bisa dikatakan terkendali, tetap saja masih ada kekhawatiran menganga di sana.

Sekali lagi, bisa dikatakan, masih ada potensi trennya naik kembali jika para pihak terlena dengan capaian ini.

Keputusan berat
Karena itu, agaknya pemerintah tak mau mengambil risiko agar tren ini berlanjut dengan penurunan signifikan maka diambillah kebijakan pelarangan mudik kembali untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Secara tidak langsung, dibalik kebijakan itu, sebenarnya menyiratkan ada proses beratnya sebuah keputusan, tetapi demi mencegah penyebaran kembali COVID-19, maka hal itu dilakukan.

Presiden Joko Widodo pun, Jumat (16/4) kembali menegaskan pelarangan mudik itu berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona di Tanah Air.

Baca juga: Sosiolog: Mudik adalah budaya dengan nilai kekerabatan yang kuat

"Pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, penyebaran virus corona masih terjadi di Ramadhan tahun ini. Oleh karenanya, sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan melarang mudik Lebaran.

Keputusan larangan mudik diambil melalui berbagai macam pertimbangan, utamanya karena kecenderungan kenaikan kasus Covid-19 pasca libur panjang.

Data menunjukkan, saat libur Idul Fitri 2020 kasus hariannya naik mencapai 93 persen. Sementara, tingkat kematian mingguan mencapai 66 persen.

Meningkatnya kasus Covid-19 juga terjadi saat libur panjang 20-23 Agustus 2020. Saat itu, kenaikan kasus mencapai 119 persen dan kematian mingguan melonjak 57 persen.

Kemudian, saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020, kasus meningkat hingga 9 persen. Sementara kematian mingguan mencapai 75 persen.

Baca juga: Polda Metro siapkan 31 pos pengamanan larangan mudik

Terakhir, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46 persen.

Jokowi pun secara umum mengatakan, kasus aktif COVID-19 di Indonesia telah mengalami perbaikan dalam dua bulan terakhir.
 
Calon penumpang membeli tiket bus di loket Terminal Kalideres, Jakarta, Jumat (16/4/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.


Pada 5 Februari 2021 kasus aktif mencapai 176.672. Angka ini melandai hingga 108.032 kasus pada 15 April 2021. Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun.

Pada Januari 2021 kasus harian mencapai 14.000-15.000 kasus per hari, tapi kini berada di kisaran 4.000-6.000 kasus.

Tren kesembuhan pun terus mengalami peningkatan. Pada 1 Maret 2021 ada 1.151.915 orang yang dinyatakan sembuh, sementara pada 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 orang.

Oleh karena itu, Kepala Negara meminta seluruh pihak menjaga momentum baik ini dan ia mengajak masyarakat patuh pada aturan pemerintah mengenai larangan mudik.

Baca juga: "Jalur tikus" disekat, Polda Metro antisipasi pemudik sepeda motor

"Saya mengerti kita semuanya pasti rindu sanak saudara di saat-saat seperti ini, apa lagi di Lebaran nanti. Tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman," kata Jokowi.

Secara tidak langsung, agaknya harus diakui, pelarangan mudik ini pada satu sisi memang keputusan yang berat, tetapi pada sisi lain ada kewajiban lain yang lebih besar dan utama yakni keselamatan bersama.

SIKM Jakarta
Bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) kebijakan pelarangan mudik tahun ini sangat disambut dengan antusias.

Karenanya, mereka sepertinya sudah menyiapkan sejumlah langkah agar hajatan nasional ini bisa sukses seperti yang diharapkan semua pihak.

Salah satunya adalah pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.

Isyarat kebijakan SIKM berlaku kembali ini, pada beberapa kali kesempatan sudah ditegaskan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Hanya saja penekanannya kini adalah sejauh mana secara teknis hal itu bisa dilakukan secara mudah, simpel dan efektif untuk menekan warga melakukan mobilisasi ketika masa pelarangan mudik berlangsung.

Menurut Wagub Riza, kebijakan SIKM tersebut akan dibarengi dengan keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta.

Baca juga: Satgas: Larangan mudik untuk lindungi penduduk Indonesia dari COVID-19

Beberapa poin pentingnya adalah, jika tahun lalu, setiap warga yang hendak beraktivitas karena kepentingan mendesak ke Ibu Kota selama pelarangan mudik harus memperoleh SIKM secara daring, kali ini sebaliknya, yakni cukup SIKM dari pimpinan perusahaan, pejabat pemerintahan setingkat eselon dua dan bagi masyarakat non-formal dari pejabat di tempat domisili mulai dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) hingga Kelurahan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada sebuah kesempatan juga mengatakan penerapan aturan SIKM di Jakarta mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
 
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono meninjau kesiapan pos penyekatan mudik di Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.


Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 tersebut, mengamanatkan masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan, namun hanya mereka yang memiliki keperluan atau kebutuhan penting dan mendesak.

Hal itu misalnya jika ada yang sakit keras, meninggal dan sebagainya sebagaimana diatur dalam surat edaran dapat meminta SIKM atau kalau disederhanakan semacam surat jalan.

Baca juga: Wakil Ketua DPR dukung kebijakan Presiden terkait larangan mudik

Syafrin menyebutkan SIKM ini berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal, atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang tidak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.

SE 13 Tahun 2021, menjelaskan terdapat tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat COVID-19 yakni aparatur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.

Kriteria kedua adalah untuk karyawan swasta yang masuk dalam sektor-sektor utama, dapat mencantumkan surat tugas yang bisa diperoleh dari pimpinan.

Sementara kriteria ketiga, bagi pegawai non-formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili.

Waktu penerbitan SIKM tergantung dari kelurahan domisili tersebut. Untuk wilayah Jakarta, penerbitan SIKM bisa dilakukan dalam waktu satu hari.

Masyarakat juga wajib melampirkan hasil tes usap "polymerase chain reaction" (PCR) maupun antigen saat memasuki wilayah penyekatan.

Detil teknis soal SIKM ini masih ditunggu oleh publik.

Jalur "tikus"
Ada anggapan kurang memuaskan dan ketidakadilan oleh pengusaha angkutan darat seperti para pemilik angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) pada pelarangan mudik tahun lalu karena ternyata pemudik masih banyak lolos dengan memanfaatkan mobil pribadi plat hitam sebagai angkutan biro perjalanan (travel) gelap.

Karena itu, pada kebijakan tahun ini, pemerintah seakan menegaskan kembali bahwa pelarangan berlaku bagi semuanya, seluruh moda transportasi, laut, darat (bus dan kereta api) dan udara serta doa dua (sepeda motor).

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah lokasi penyekatan pelaragnan mudik, salah satunya "jalur tikus" yang biasanya menjadi jalan alternatif bagi kendaraan sewaan (travel) ilegal maupun pemudik dengan sepeda motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah menentukan lokasi penyekatan, termasuk di dalamnya adalah 'jalur tikus', baik untuk travel gelap maupun para pemudik sepeda motor.

Sambodo menegaskan, mereka yang nekat mudik kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diminta kembali ke daerah asal atau diminta putar balik.

Sementara itu, kendaraan pribadi berubah fungsi jadi travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Sedangkan operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

Untuk lokasi penyekatan, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 pos pengamanan, terdiri 14 titik penyekatan dan 17 pos pengamanan (check point).

Salah satu titik penyekatan tersebut berada di Jembatan Siphon Cibeet, Bekasi, Jawa Barat, yang selama ini sering disebut sebagai "jalur tikus" penghubung antara Kabupaten Bekasi menuju Karawang.

Sementara titik penyekatan antara lain ada di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Kedungwaringin, Bekasi. Petugas juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang (elevated).

Intinya semua jenis kendaraan dilarang, hanya pengendara pemilik SIKM yang dapat melewati pos pengamanan, di luar itu harus kembali (putar balik).

Akhirnya, semua berharap bahwa pelarangan mudik tahun ini benar-benar efektif, khususnya saat diterapkan di lapangan nantinya agar cita-cita besar dari perang bersama melawan COVID-19 ini bisa tercapai.

Kebijakan ini juga patut didukung seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Mari doakan bangsa ini agar bisa memenangkan peperangan ini sehingga jika kemenangan sudah diraih, maka wajar jika berharap ketika COVID-19 bisa diatasi dan dikendalikan, maka kehidupan bisa normal kembali seperti sedia kala.

Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021