Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam tak terprovokasi atas ulah yang dilakukan Jozeph Paul Zhang dan menyerahkan kasus penistaan agama itu kepada aparat kepolisian.

"Kita sebagai umat Islam, maka kita tidak boleh menunjukkan sikap (yang) tidak dibenarkan oleh agama, melakukan persekusi, tindakan balasan dan seterusnya. Serahkan kasus tersebut kepada kepolisian," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM PBNU Robikin Emhas dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Robikin mengatakan bahwa Paul Zhang disinyalir sengaja mengeluarkan pernyataan bernada provokasi untuk membuat kegaduhan. Zhang menyatakan bahwa dia merupakan nabi ke-26 dan menyinggung nilai-nilai dan praktik ibadah puasa.

Bahkan ia menantang orang-orang untuk melaporkan dirinya ke kepolisian atas pernyataan provokasinya tersebut. Bukan saja menantang, ia juga akan mengiming-imingi sejumlah uang kepada mereka yang melapor.

"Apalagi kita tahu yang bersangkutan ini dari ucapan-ucapan terlihat betul menyadari apa yang dia lakukan. Artinya tindakan provokatif itu sangat mungkin disengaja," kata dia.

Baca juga: Bareskrim Polri lengkapi dokumen penyidikan pria mengaku nabi ke-26

PBNU, kata dia, mengecam segala bentuk dan tindakan penistaan agama yang dilakukan Paul Zhang. Ia juga berharap Zhang segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Bamsoet: Tindak tegas terduga pelaku penistaan agama Jozeph Zhang

Di samping itu, Robikin mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam memburu Paul Zhang. Apalagi Polri telah berkoordinasi dengan interpol dalam perburuan pria yang telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 itu.

Baca juga: Menag hanya meminta masyarakat tenang terhadap Jozeph Paul Zhang? Cek faktanya!

"Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang dengan sigap melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Video viral dari yang bersangkutan sangat meresahkan masyarakat, sangat melukai umat Islam," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021